25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, memimpin pertemuan dengan warga Arkuki dan Wirsi, Jumat (28/7/2023). Pertemuan membahas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Manokwari.

    Simangunsong menegaskan bahwa insiden bentrok antara polisi dan warga yang terjadi pascaunjuk rasa dugaan makar tidak akan terulang kembali. Semua pihak, kata dia, harus menghindari bentrok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Oknum pelaku pembawa dan penyimpan bendera BK (Bintang Kejora) yang diduga tinggal di Arkuki segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara ideologi,” ujarnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp1,523 Miliar Kerugian Negara

    Ia pun mengeluarkan ultimatum jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan.

    Selain itu, Simangunsong juga mengimbau kepada ketua RW, RT, dan seluruh warga untuk tidak mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebiasaan palang jalan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat.

    “Jika ada aksi palang jalan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk membuka karena palang jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan dapat di pidana,” katanya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Ia mengakui bahwa Manokwari sebagai Kota Injil, secara filosofis berarti datang membawa kedamaian dan pendekatan kasih. Dengan begitu, kata dia, sudah selayaknya tiap pribadi di Manokwari dapat memberikan kedamaian.

    “Kami dari pihak kepolisian akan mendukung program-program untuk kesejahteraan warga, terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakraban dan menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peristiwa unjuk rasa dengan membentangkan bendera Bintang Kejora dianggap sebagai tindak pidana makar yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Baca juga:  Ikut Pawai Budaya Religi HUT PI, Ketua Ikaswara Manokwari: Hargai Keberagaman

    Dalam pertemuan ini, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang menyimpan dan membawa bendera Bintang Kejora agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Mereka juga akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama warga untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Lepas Peserta KKN FEB Unipa di Distrik Meyado, Beri...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, melepas peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri...

    More like this

    Wabup Bintuni Lepas Peserta KKN FEB Unipa di Distrik Meyado, Beri Pesan Khusus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, melepas peserta Kuliah...

    Kristofel, pengusaha Muda yang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Mama Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengusaha muda Kristofel,  mendorong pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi mama-mama Papua. Pembinaan...

    Pondok Nurul Jannah Wisuda 32 Lulusan MTs, Didorong Jadi Dai-Pemimpin Masa Depan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pondok Modern dan Tahfiz Nurul Jannah mewisuda 32 lulusan Madrasah Tsanawiyah...