MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepolisian meminta kepada masyarakat atau korban pelecehan anak di bawah umur untuk tidak takut melaporkannya ke pihak berwajib. Ini seiring angka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang cukup tinggi.
“Masyarakat ataupun korban harus berani melapor ke kepolisian, jika mengetahui atau menjadi korban pelecehan seksual, baik itu secara verbal maupun nonverbal. Jangan khawatir jika dilakukan pengancaman karena akan ada perlindungan. Laporan bisa dilaporkan ke unit terdekat termasuk polsek,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (1/8/2022).
Gultom mengatakan akan memerintahkan seluruh jajaran di Polres Manokwari menindaklanjuti tiap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.
“Memang selama ini ada kekhawatiran dari korban pelecehan berkaitan dengan adat dan budaya. Begitu juga dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Korban perlu terbuka menyampaikan apa yang dialaminya agar bisa ada proses hukum dari pihak kepolisian,” tambah Gultom.
Dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari terdapat belasan laporan terkait dengan pelecehan anal di bawah umur maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya diringkus.
Meskipun pelaku pelecehan, pencabulan, dan KDRT terancam hukuman berat, insiden tersebut masih sering terjadi. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab, di antaranya karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras). (LP3/Red)