27.9 C
Manokwari
Selasa, Maret 25, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Kapolda Papua Barat: Tidak Ada Ancaman KNPB di Tambrauw, Masyarakat Dijamin Aman

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menjamin keamanan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dengan kehadiran personel Polri dan TNI di daerah tersebut.

    Daniel menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat terkait aktivitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw agar masyarakat tidak khawatir.

    “Kita Polri dan TNI melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar pemerintah dan tenaga kesehatan di sana merasa aman,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

    Baca juga:  Pj Bupati Tambrauw Resmikan SMP Santa Maria di Distrik Fef

    Daniel menegaskan, tidak ada ancaman di Tambrauw, yang ada hanyalah situasi di mana para tenaga kesehatan (nakes) pergi ke Sorong untuk keperluan belanja makanan dan peralatan mereka selama seminggu.

    “Kebetulan mereka (KNPB) kita melakukan penindakan. Itu kan, weekend dan mereka (nakes) turun ke kota sudah klarifikasi ke Dinas Kesehatan. Jadi, tidak ada hal-hal yang menghawatirkan di Tambrauw. Semua dalam keadaan aman,” bebernya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Akan Gelar Lomba Pondok Natal

    Ketua KNPB Wilayah Maybrat yang mengawasi Tambrauw, Yohanes Asem, membantah adanya ancaman terhadap siapa pun di Tambrauw. “Itu tidak benar kita melakukan ancaman di Tambrauw. Apalagi terhadap tenaga medis,” kata Yohanes.

    Meski demikian, Yohanes mempertanyakan alasan pemindahan tiga pengurus KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tambrauw.

    “Kami mendapat kabar bahwa tiga pengurus KNPB yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka dipindahkan ke Polres Sorong. Apa alasan mereka dipindahkan? Ini harus dijelaskan Kapolres Tambrauw,” ucapnya.

    Baca juga:  Ingat! Ini 14 Titik Salat Idul Fitri 1.444 H di Manokwari

    Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Presetyo, menjelaskan meskipun tiga tersangka dititipkan di Polres Sorong, proses penyelidikan tetap dilakukan di Polres Tambrauw.

    Tiga tersangka tersebut adalah UK, yang menjabat sebagai Sekjen KNPB Tambrauw, serta YY dan U. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar. (LP2/Red)

    Latest articles

    Percaya Diri, Calvin Verdonk Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, optimistis skuad Garuda bisa bangkit dan meraih kemenangan saat menghadapi Bahrain dalam laga Kualifikasi Piala Dunia...

    More like this

    Percaya Diri, Calvin Verdonk Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, optimistis skuad Garuda bisa bangkit dan...

    Unipa Cetak 240 Lulusan Baru, Rektor: Siap Bangun SDM Papua

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Universitas Papua (Unipa) kembali mencetak 240 lulusan baru yang siap berkontribusi...

    Kembalikan Dana Pilkada 13 M, Bupati Hermus Apresiasi KPU Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua. com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari yang...