27.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 22, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana.

    “Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses pidana oleh Gakkumdu,” kata Johnny Eddizon Isir, Senin (25/11/2024) malam.

    Ancaman pidana tersebut kata Johnny sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana pada pasal 533 setiap orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali diancam dengan pidana 1,5 tahun.

    Baca juga:  Lantik Pantarlih di Manokwari Barat, PPD Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Pemilih

    Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atu lebih dari satu TPS dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, denda Rp18 Juta.

    Sebelumnya pada pasca Pemilihan Umum lalu, Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan kepada KPU agar menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 7 TPS di Manokwari. Salah satunya berkaitan dengan temuan penyalahgunaan undangan kepada pemilih.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tekankan Persiapan Matang Pilkada 2024

    Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik turun ke setiap TPS untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di Daftar Pemilih sementara atau DPT.

    Baca juga:  Gerindra Tegaskan Bernard Boneftar Bacabup Tunggal Pilkada Manokwari 2024

    Sebagai informasi masyarakat dapat melakukan pengecekan cekdpt online dengan cara Masukan NIK Nanti akan muncul terdata di TPS mana saja nomor urut berapa, kemudian di capture atau screenshot data tersebut lalu dibawa dengan KTP ke lokasi TPS sesuai dengan data cek dpt.online Walaupun belum dapat undangan C-6, yang dapat undangan C-6 tetap harus menunjukan KTP pada saat register di TPS.(LP2/red)

    Latest articles

    Mendagri Sampaikan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang untuk Tingkatkan Kedisiplinan

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, retret pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) bukan belajar menjadi militeristik. Mantan Kapolri itu...

    More like this

    Mendagri Sampaikan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang untuk Tingkatkan Kedisiplinan

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, retret pembekalan kepala daerah...

    Buka Retret 2025, Mendagri: Tak Ada Kepala Daerah Bisa Bekerja Sendiri

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Retret Pembekalan Kepala...

    Wamendagri: 53 Kepala Daerah tak Ikuti Retret di Akmil, 6 Izin-47 Tanpa Kabar

    MAGELANG, Linkpapua.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendgari) Bima Arya Sugiarto menegaskan, retret pembekalan kepala daerah...