25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berikan Remisi 863 Napi dan Anak Binaan, 10 Langsung Bebas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat memberikan remisi umum (RU) kepada narapidana (napi) dan anak binaan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

    Total 863 orang napi dan anak binaan mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

    Napi yang mendapatkan RU-I (masih menjalani sisa pidana) sebanyak 853 orang dan RU-lI (setelah remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1.366.

    Baca juga:  Ini yang Dibicarakan Gubernur-Pangdam Saat Jogging Bareng

    Data per 17 Agustus 2023, jumlah napi se-Papua Barat 1.116 orang dan jumlah tahanan se-Papua Barat 250 orang.

    Napi yang memperoleh remisi, tetapi masih harus menjalani sisa masa tahanan, yakni di Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 96 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 180 orang, dan Lapas Kelas IIB Sorong 418 orang.

    Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 35 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 23 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwwri 17 orang, LPKA Kelas II Manokwari 6 orang, dan Rutan Kelas IIB Bintuni 78 orang.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    Sementara, napi yang mendapatkan remisi langsung bebas, yakni Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 9 orang dan Lapas Kelas III Teminabuan 1 orang.

    Selain itu, napi dan anak pidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus perkara korupsi 33 orang dan perkara narkotika 257 orang.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan dan sesuai aturan yang berlaku.

    “Pemberian remisi se-Papua Barat yang menerima remisi 863 orang dengan rincian pidana umum (RU-I) 853 orang, pidana umum (RU-II)10 orang dan pidana khusus 290 orang,” jelasnya.

    Baca juga:  Kadis Ketahanan Pangan PB Beberkan Imbas Peralihan Anggaran: 4 Rumah Inovasi Gagal

    Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memberikan secara simbolis pemberian remisi kepada napi se-Papua Barat di Lapas Kelas IIB Manokwari, Kamis (17/8/2023).

    “Pemberian remisi ini diberikan kepada yang prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembukaan dan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia berpesan agar momentum ini dijadikan sebagai motivasi dalam berperilaku baik dan bersungguh-sungguh agar nantinya menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.

    “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses kegiatan program permasyarakatan,” pesannya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    0
    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang semakin maksimal di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo...

    More like this

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang...

    DPRK Bintuni Bahas RPJPD 2025-2045, Bupati Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna...

    Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie hingga Hoegeng

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional Utama...