MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari menggelar sosialisasi bagi para pemilik hotel dan penginapan, Senin (22/8/2022). Langkah ini bagian dalam pengawasan orang asing di Manokwari.
Kepala Imigrasi Kelas I Manokwari, Iman Teguh Adianto, menjelaskan koordinasi yang dilakukan selama ini sudah terjalin dengan baik. Sesuai aturan, kata dia, pemilik penginapan, hotel, atau mes diwajibkan melaporkan keberadaan orang asing yang datang menginap.
“Meskipun memang masih ada penginapan yang lalai dalam melaporkan sehingga ini yang perlu diingatkan kembali. Memang dengan pandemi Covid-19 yang mulai menurun sehingga tingkat kunjungan orang asing meningkat ini yang perlu ditingkatkan pengawasannya,” kata Iman.

Dikatakannya, Imigrasi memerlukan peran serta semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Dirinya menekankan agar tiap pemilik penginapan wajib melaporkan jika ada orang asing yang menginap.
“Misalnya, berapa lama, jumlahnya, dan dari negara mana. Sesuai aturan ada sanksi bagi pemilik penginapan yang tidak melaporkan ke Kantor Imigrasi. Sehingga untuk memudahkan pelaporan orang asing sudah ada aplikasi untuk pengawasan orang asing,” ucapnya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini terjalin koordinasi dalam pengawasan orang asing. Tiap data orang asing tersebut wajib diberikan kepada pejabat Imigrasi. (LP3/Red)






