26.9 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Kampung Yakati Wamesa Berbenah, Pustu Justru Macet Setahun

    Published on

    Bintuni,Linkpapuabarat.com – Sedikit perubahan mulai nampak di Kampung Yakati distrik Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni. Sejumlah sarana mulai hadir dalam kurun empat tahun terakhir.

    Sejak dilantik 2016, Kepala Kampung Yakati, Marinus mulai bekerja keras. Ia bersama warga membangun tiga unit rumah layak huni yang berasal dari dana Kampung.

    “Dari tiga RT, masing-masing mendapat jatah pembangunan satu rumah layak huni. Di kampung ini terdapat 85 kepala keluarga,” ujarnya saat ditemui di sanggar kampung Yakati, Kamis (29/10/2020).

    Baca juga:  UKW Angkatan I Sukses, PWI Teluk Bintuni Tambah Jumlah Wartawan Kompeten

    Selain rumah layak huni, program lainnya dari dana kampung adalah pengadaan perahu fiber dan mesin jhonson. Ini manfaatkan warga sebagai alat transportasi ke kota Bintuni.

    Sayangnya, pembangunan di kampung ini tidak didukung saran pemerintah yang lain. Keberadaan puskesmas pembantu (Pustu) justru macet setahun terakhir.

    Baca juga:  Demo Guru Kontrak di Bintuni Diwarnai Insiden Pengancaman Wartawan

    “Ada bangunannya tetapi tidak ada petugas. Saya sendiri kurang mengetahui apa penyebabnya. Begitu juga dengan kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan,” terangnya.

    Meski saat ini aktivitas belajar-mengajar terhambat Covid-19, tetapi sekolah satu atap SD-SMP Sion Yakati sudah menua. Sebagian besar plafon dan atap sekolah terlihat rusak.

    Baca juga:  Bantu Promosikan UMKM Lokal, Bupati Petrsus Kasihiw Resmikan Gedung Dekranasda Bintuni

    Kepala Badan Musyawarah Kampung Yakati, Simson Masumbau mengaku terdapat banyak kekurangan yang masih harus dibenahi.

    “Ada kemajuan tetapi ada pula kekurangan. Kami membutuhkan perhatian pemerintah agar kampung Yakati, juga maju dan sejajar dengan kampung lain di Bintuni,” harap dia. (LPB5/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Terima SE Mendagri, Pemkab Bintuni Tunda Penyaluran Bantuan Perikanan

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com- Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan berupa alat...

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan...