MANOKWARI, LinkPapua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari mengusulkan dua kampung, yakni Soribo dan Udapi Hilir, menjadi desa percontohan antikorupsi.
Kepala DPMK Manokwari, Jefry Sahuburua, mengatakan kampung percontohan antikorupsi ini untuk mengubah perilaku aparat desa guna meminimalkan terjadinya praktik korupsi.
“Kedatangan tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar bisa melihat langsung kondisi kampung dan membina untuk menuju ke tahap penilaian akhir,” ujar Jefry saat menerima kedatangan tim KPK RI, Selasa (7/2/2023).
Jefry mengungkapkan, aparat kampung dan masyarakat secara umum dapat bersinergi mengikuti proses observasi.
Sementara, Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, di hadapan masyarakat Kampung Soribo menyampaikan terdapat strategi KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Strategi penindakan, kata Johnson adalah upaya terakhir dari KPK yang berujung pada pelaku tindak pidana korupsi dipenjara akibat perilaku yang menimbulkan kerugian negara.
Pihaknya mengedepankan strategi pencegahan dalam upaya membangun sistem manajemen pelayanan publik.
“Kami juga melakukan pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ini untuk membangun cara berpikir masyarakat bahwasanya konsekuensi dari suatu tindakan korupsi adalah dihadapkan dengan hukum,” papar Johnson.
Kata dia, perlu dilakukan penguatan kualitas publik agar masyarakat dapat memainkan peran sebagai fungsi kontrol.
Selain itu, partisipasi masyarakat melakukan komunikasi yang intens mengawal program dan kinerja aparat kampung dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Dengan adanya sinergitas dan kerja sama antara masyarakat dan aparat kampung diharapkan menghadirkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi. (LP3/Red)