27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, telah melaporkan Bernadus Papendan, hakim tunggal gugatan sidang praperadilan Silviana Wanma, ke Komisi Yudisial. Laporan Juniman terkait pernyataan Bernadus yang tidak mengesahkan audit BPKP atas kasus dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang menjerat Silviana.

    “Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan,” kata Juniman Hutagaol, Rabu (22/2/2023)

    Tak hanya membuat laporan ke KY, Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan hakim Bernadus ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Baca juga:  Satpol PP Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran di Kantor Bupati, Ini Pesan Sekda Manokwari

    “Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung. Saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Juniman.

    Juniman Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan hakim menyulitkan. Pernyataan Bernadus yang tak mengesahkan hasil audit selain audit KPK dinilai keliru.

    “Dia menganggap bahwa kalau bukan KPK yang audit, berarti tidak sah. Sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.

    Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat.

    Baca juga:  Sempat Molor 3 Jam, Bupati Manokwari Serahkan Materi KUA PPAS APBD-P 2021

    “Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan Pengadilan Tipikor. Saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA,” jelas Kajati.

    Selain melaporkan hakim, Kejaksaan saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Silviana Wanma, mantan Direktur BUMD Kabupaten Raja Ampat. Seperti diketahui Sprindik ini terbit setelah status tersangka Silviana dianulir oleh hakim sidang praperadilan.

    “Sudah kita terbitkan Sprindik baru,” katanya

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Silviana Wanma. Silviana sudah tiga kali dipanggil.

    Baca juga:  Buronan Korupsi Dermaga Yarmatun Tiba di Manokwari, Langsung Digiring ke Rutan

    “Sudah dilakukan tiga pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Aspidsus Kejati.

    Ditanya wartawan, jika yang bersangkutan belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, kata Aspidsus, ada mekanisme yang ditempuh terkait mangkirnya Silviana.

    “Panggilan pertama kita panggil tidak hadir, kemudian panggilan kedua kita panggil juga tidak hadir, kemarin kita baru kirim pemanggilan ketiga,” ucapnya

    Selain itu kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Silviana Wanma agar tidak bisa keluar negeri. (LP2/red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...