MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Erwin Saragih menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong 2017 masih bergulir. Ia menimpali kasus ini sama sekali tak dihentikan.
“Penyidikan ATK masih bergulir, yang sebut dihentikan itu hoax. Kami tidak pernah terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) untuk dugaan korupsi itu. Kasus ATK Sorong masih berproses,” tegas Saragih saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Rabu (28/4/2021).
Kasus ATK tahun 2017 ini diduga merugikan negara Rp 8 miliar. Kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi.

Lebih lanjut Saragih mengungkap, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam penyidikan umum. Sehingga substansi masalah belum dapat disampaikan secara terperinci.

Namun demikian, menurut Saragih, pada prinsipnya penanganan seluruh kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani pihaknya akan tetap diproses hingga ke meja persidangan.

“Selama itu memenuhi unsur dua alat bukti, akan kita limpahkan. Penghentian penyidikan baru akan dilakukan apabila tidak memenuhi unsur tersebut,” ujar Saragih.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada SP-3 untuk kasus tersebut. Berikan kesempatan dan dukungan kepada seluruh jajaran penyidk untuk bekerja maksimal menuntaskan kasus ini,” katanya lagi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak lebih dari Rp8 miliar. Sejauh ini, jajaran penyidik Kejari Sorong telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya dan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.(LP7/red)






