MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) akan mengadukan ke Komisi Yudisial hakim Pengadilan Negeri Sorong yang mengabulkan pra-peradilan Selviana Wanma.
Hakim yang dimaksud adalah Bernadus Papendang yang memimpin sidang permohonan pra-peradilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, Silviana, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
“Kita prinsipnya menghormati putusan hakim, terlepas dari perbedaan pendapat di antara kejaksaan dengan pengadilan,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, Jumat (27/1/2023).
Kendati demikian, kata dia, ada langkah-langkah yang akan diambil Kejati Papua Barat mengenai putusan hakim tersebut. “Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan sprindik baru. Kita juga sedang mempertimbangkan melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia menegaskan, ada beberapa hal yang dinilai melampaui kewenangan, antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya BPK, sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan BPKP.
“Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK,” jelasnya.
Silviana merupakan kader Golkar Papua Barat yang telah lama ditetapkan tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggara 2010. Terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1,3 miliar. Silviana dalam kapasitas saat itu selaku Direktur BUMD.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Sorong, hakim tunggal Bernadus mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian dalam putusan hakim menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon Selviana berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum,” kata hakim.
Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka pemohon oleh termohon, termasuk laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat tahun anggaran 2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 2 April 2020.
“Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon, menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp10 ribu,” ucap hakim. (LP2/Red)