26.2 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Kabar Baik! Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam Selama Ramadan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabarat.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan SE tersebut jam kerja ASN terpangkas 5 jam.

    SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN ini juga mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

    Baca juga:  Dominggus Mandacan Resmi Terima Rekomendasi DPP NasDem Maju Pilkada Papua Barat 2024

    Dalam SE disebutkan jam kerja ASN akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan selama Ramadan, dari 37,5 jam per pekan di hari normal. Pemangkasan jam kerja selama 5 jam ini kata Tjahjo sudah mempertimbangkan efektivitas kinerja dan aktivitas Ramadan umat Islam.

    “Disesuaikan jam masuk kantor dan jam pulang. Jam pulang tentu dimajukan karena ada rutinitas berbuka yang harus kita dipertimbangkan,” katanya.

    Baca juga:  Safari Jurnalistik PWI-Astra, Bahas Masa Depan Digitalisasi Telivisi di Era 5G

    Berikut formulasi rincian jam kerja PNS di bulan Ramadan berdasarkan SE Menpan RB.

    1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

    2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
    a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

    Baca juga:  Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    “Meskipun terjadi pengurangan jam kerja namun ini harus tetap mencapai kinerja pemerintahan. Harus dipastikan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing,” harap Tjahjo. (*/Red)

    Latest articles

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat oleh Wakil Gubernur (Wagub)...

    More like this

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...

    Kepolisian akan Lanjutkan Pencarian Tomi Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian akan melanjutkan pencarian terhadap Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk...

    AMPI Papua Barat Daya Solid mendukung AMPI Dibawah Kepemimpinan Jerry Sambuaga

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pengurus dan Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan...