29.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 14, 2025
29.3 C
Manokwari
More

    Kabar Baik! Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam Selama Ramadan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabarat.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan SE tersebut jam kerja ASN terpangkas 5 jam.

    SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN ini juga mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

    Baca juga:  Potensi Pemekaran Provinsi Baru Papua Tabi-Saireri, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi

    Dalam SE disebutkan jam kerja ASN akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan selama Ramadan, dari 37,5 jam per pekan di hari normal. Pemangkasan jam kerja selama 5 jam ini kata Tjahjo sudah mempertimbangkan efektivitas kinerja dan aktivitas Ramadan umat Islam.

    “Disesuaikan jam masuk kantor dan jam pulang. Jam pulang tentu dimajukan karena ada rutinitas berbuka yang harus kita dipertimbangkan,” katanya.

    Baca juga:  Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    Berikut formulasi rincian jam kerja PNS di bulan Ramadan berdasarkan SE Menpan RB.

    1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

    2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
    a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

    Baca juga:  Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

    “Meskipun terjadi pengurangan jam kerja namun ini harus tetap mencapai kinerja pemerintahan. Harus dipastikan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing,” harap Tjahjo. (*/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan, Gelar Rakornas 17 Maret

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Kemiskinan yang akan berlangsung pada 17 Maret mendatang. Rakornas...

    More like this

    AMPI Papua Barat Daya Solid mendukung AMPI Dibawah Kepemimpinan Jerry Sambuaga

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pengurus dan Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan...

    Kodam XVIII/Kasuari Terjunkan Personel dalam Pencarian Korban Hilang KM Dorolonda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kodam XVIII/Kasuari, bersama Fasharkan TNI AL Manokwari dikerahkan untuk membantu tim Basarnas...

    Ardana Salakori Dikabarkan Hilang, Diduga Jatuh dari KM Dorolonda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor SAR Manokwari melaksanakan operasi pencarian seorang wanita yang dilaporkan terjatuh dari...