TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga April, pihaknya menerbitkan 33 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari ke 33 SPDP, 16 perkara telah naik ke tahap penuntutan dan 15 perkara telah inkrah.
“Di samping perkara di atas ada pula 1 jenis perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ),” terang Boston saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Boston, dari ke 33 jenis perkara, yang mendominasi yakni perkara narkotika, kemudian miras, disusul dengan perkara pencurian dan perlindungan anak.
Sementara itu soal penyelesaian perkara RJ kata dia, merupakan sebuah proses hukum di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. RJ ditempuh demi kepentingan bersama sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
Boston mengimbau masyarakat Teluk Bintuni agar sadar akan hukum. Ia meminta warga menghindari aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya jeratan hukum.(LP5/Red)