MANOKWARI, Linkpapua.com—Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Pelantikan berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/6/2023).
Pelantikan Harli Siregar dinilai telah tepat dan diyakini akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartaba, dan terpercaya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pelantikan tersebut menekankan beberapa pokok tugas yang harus segera dilaksanakan.
“Identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya berpesan.
“Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman. Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya,” tambah ST Burhanuddin.
Kajati Papua Bart juga diingatkan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya. Dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
Kajati yang baru dituntut bisa wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
“Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara,” pinta jaksa agung.
Jaksa agung meminta Harli Siregar meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Jaksa Agung juga mengingatkan terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, agar Kajati segera bersinergi serta melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang baik itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengingatkan sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang atau akan dilaksanakan oleh kejaksaan yang dapat menghancurkan soliditas institusi,” pesan jaksa anggung.
Penekanan terakhir yang berkaitan dengan tugas Kajati Papua Barat adalah terkait dengan Jabatan yang diemban..
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” pungkasnya.