25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji hukuman mati dalam penuntutan dugaan tindak pidana korupsi. Hukuman mati dimungkinkan diterapkan kepada koruptor dengan kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Dikajinya penerapan hukuman mati itu merujuk pada kasus mega korupsi yang kini tengah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

    Baca juga:  Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat akan Gugat Balik Rico Sia

    Kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebanyak Rp16,8 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus korupsi ASABRI lebih dari Rp22,78 triliun.

    Besaran jumlah kerugian itu dinilai sangat berdampak luas yang tak hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga pada prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai dalam jaminan sosial seperti PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.

    Baca juga:  NasDem Mansel Tutup Penjaringan, 8 Bakal Cabup-Cawabup Bersaing

    “Oleh sebab itu, Jaksa Agung mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan, dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

    Leonard melanjutkan, hukuman mati yang diterapkan kepada pelaku kasus mega korupsi tentunya akan memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

    Baca juga:  PDK Kosgoro 1957 Teluk Wondama Siap Gelar Musda

    Selain itu, Leonard mengungkapkan, bahwa Jaksa Agung juga membuka beberapa kemungkinan konstruksi yang dapat dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya ialah mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat secara langsung.

    “Maksudnya ialah adanya kepastian untuk dipergunakan, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.(LP7/red)

    Latest articles

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    0
    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang semakin maksimal di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo...

    More like this

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang...

    DPRK Bintuni Bahas RPJPD 2025-2045, Bupati Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna...

    Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie hingga Hoegeng

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional Utama...