JAKARTA, Linkpapua.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan jajaran kejaksaan memberi perhatian terhadap kasus mafia tanah yang marak belakangan. Ia menyebut mafia tanah banyak berafiliasi dengan oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktik para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini. Seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanudin, Minggu (28/11/2021).
Jaksa Agung mengharapkan, jaksa memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,
“Di antara celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa. Misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” tandas Burhanuddin.
Faktor lain kata Burhanuddin, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Lalu menurutnya, masih ada celah lain. Yakni tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus. Dan terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
“Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” tegasnya.
Oleh karenanya Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat,” pintanya.
Burhanuddin juga meminta kejari dan kejati berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Termasuk mengantisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat.
“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” katanya.
Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, Burhanuddin menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian. Di pelabuhan banyak kasus mafia. Di mana menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.
“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI mengatakan untuk itu, pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik, dan tunjukan kepada masyarakat bahwa kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (LP2/Red)