28 C
Manokwari
Minggu, September 15, 2024
28 C
Manokwari
More

    Jaga Suasana Jelang Pilkada, Polres Bintuni Sita Puluhan Botol Miras

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Polres Teluk Bintuni menyita minuman keras berbagai merek dalam operasi yang digelar sepanjang, Rabu (28/8/2024). Operasi ini dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada 2024.

    Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, pihaknya berupaya menciptakan suasana aman menghadapi pilkada. Pihaknya berupaya meminimalisir peredaran miras di Teluk Bintuni.

    “Kami ingin pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras,” harap Choiruddin.

    Baca juga:  Dinsos Teluk Bintuni Bagikan Sembako Tahap Dua bagi Pengungsi Meyerga

    Menurut Choiruddin, untuk miras tanpa izin pihaknya langsung melakukan penyitaan. Sementara miras berizin pihaknya berkoordinasi dengan pemda.

    “Kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024. Kita harapkan dengan adanya regulasi itu, miras bisa ditekan,” ucapnya.

    Baca juga:  Beri Catatan, Kemendagri Puji Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

    Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan miras ilegal berbagai merk. Adapun miras ilegal yang disita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, anggur hijau sebanyak 5 botol, anggur merah sebanyak 3 botol, Bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan Bir bintang botol sebanyak 12 botol.

    Baca juga:  1 Tahun PKBM Kasih Rumbai Koteka Bintuni : Kini Tampung Ratusan Anak Putus Sekolah

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras ilegal tanpa izin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(LP5/Red)

    Latest articles

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL...

    0
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota...

    More like this

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...

    Dinas PUPR Bintuni Bantah Proyek Jalan Forada Fiktif: Ada Kendala Teknis

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Tomi Tulak menepis...

    Pembangunan Jalan Forada Teluk Bintuni Tahap Pertama Diduga Fiktif, Ini Penjelasan Dinas PUPR  

    TELUK BINTUNI,.LinkPapua.com- Proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik....