Manokwari,Linkpapuabarat.com- Ditetapkannya peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Minyei Arfak membawa harapan pada pemkab Manokwari dalam hal pengelolaan air bersih.
Direktur PDAM Manokwari, Boby Wariori menyampaikan dengan adanya perda tersebut, manajemen akan lebih baik.
“Memang semua perusahaan daerah harusnya sudah beralih ke Perumda dan itu sudah ditetapkan dalam perda baru-baru ini. Sehingga kami optimis dalam pekerjaan dan pelayanan air minum untuk masyarakat akan ada peningkatan,” kata Wariori.
Meskipun demikian, Wariori mengatakan ada konsekuensi yang harus dijalankan, nantinya perumda tidak boleh rugi dan harus mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi pemda sekitar 51 persen.
Untuk mencapai PAD sebanyak yang ditargetkan, daerah wajib memberikan penyertaan modal.
“Perdanya selain soal perumda juga diatur tentang penyertaan modal. Ini bisa membawa angin segar karena selama ini PDAM jalan tidak ada suntikan dana. Untuk operasional kita upayakan sendiri sehingga ini menjadi kelemahan PDAM dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Kalau ada masyarakat yang bayar air itu yang dipakai untuk operasional,”jelas Wariori.(LPB3/red)