BALI, Linkpapua.com – Pemekaran Provinsi Papua maupun Papua Barat bisa dilakukan dengan birokrasi yang lebih simpel. Pemekaran tak membutuhkan persetujuan daerah persiapan.
“Mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan. Dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Karenanya ini akan lebih simpel,” ujar Direktur Kawasan Perkotaan Batas Negara dan Pulau-pulau Thomas Umbu Pati Tena saat memberi bimtek bagi anggota DPR Papua Barat, Selasa (7/12/2021), di hotel Whindam Garden, Kuta Beach Bali, kabupaten Badung, Bali.
Thomas menjelaskan, pemekaran Papua-Papua Barat bisa menjadi poin menarik. Sebab Papua dan Papua Barat ada dalam lingkup otsus, sehingga pemekaran bisa tetap dilakukan lebih mandiri .
Adapun untuk pembentukan provinsi baru, tetap membutuhkan pendanaan sharing. Antara APBN dan APBD. Di mana APBD provinsi induk memegang kontrol dalam hal pendanaan.
“Sementara untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN dan APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi. Jadi masing masing jenjang memiliki domain pendanaan,” jelas Thomas.
Terkait isu pemekaran ini, juga telah terbentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus dan Pemekaran Daerah. Lembaga ini memiliki tanggung jawab teknis dalam proses pemekaran.
Dalam poin poin yang menjadi materi bimbingan teknis (Bimtek), Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H Mansawan menyambut baik berbagai kebijakan birokrasi. Termasuk otsus dan isu pemekaran.
“Ini bahasan menarik. Kita memang butuh lebih banyak masuk soal otsus dan hal hal yang terkait pemekaran wilayah,” imbuhnya. (LP3/Red)