29.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Instruksi Gubernur Papua Barat: Kota Sorong PPKM Level 4, Maybrat-Pegaf Level 2

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/05/tahun 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Papua Barat.

    Dalam instruksi itu menetapkan PPKM Level 4 di Kota Sorong sehingga dilakukan pada masing-masing distrik, kampung, dan kelurahan sampai tingkat RT/RW.

    Di PPKM Level 4 ini perkantoran/tempat kerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan dengan sistem work from fome (WFH). Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sistem daring dari rumah.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Lalu, supermarket dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Bagi rumah makan/kafe dengan skala kecil melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan rumah makan/kafe dengan skala besar tidak menerima makan di tempat.

    Kemudian, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Bagi masyarakat yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid antigen dan sertifikat vaksinasi. Masa berlaku rapid antigen/PCR 2 x 24 jam.

    Baca juga:  Rapim-Musda DPD KNPI PB Belum Digelar, Sius Tegaskan Tak Ada Kepentingan

    Penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang keluar Papua Barat kecuali dengan urusan urgen. Tiap orang yang masuk ke Papua Barat wajib memperlihatkan hasil negatif PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Selain itu, PPKM Level 3 ditetapkan pada Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

    Di PPKM Level 3 pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.30 WIT dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukan rapid antigen negatif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

    Baca juga:  Putra Fakfak Bahlil Lahadalia jadi Menteri Investasi, Nadiem Tambah Job

    Untuk pemberlakukan PPKM Level 2, yaitu di Maybrat dan Pegunungan Arfak. Dengan ketentuan aktivitas di supermarket hingga pukul 20.00 WIT dengan kapasitas 50 persen. Bagi pedagang kaki lima beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 16.30.

    Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 diperpanjang sejak 2 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021. (LP3/red)

    Latest articles

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Acara pelepasan berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan...

    More like this

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Kampanye Hari Terakhir, Trisep Yakin HERO Raih Suara Maksimal di Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada hari terakhir kampanye, pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO)...

    Fernando Mansawan Ditunjuk jadi Ketua DPD Partai Nasdem Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sepekan jelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November, DPP Partai Nasdem menunjuk Fernando Loman...