27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Instruksi Gubernur Papua Barat: Kota Sorong PPKM Level 4, Maybrat-Pegaf Level 2

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/05/tahun 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Papua Barat.

    Dalam instruksi itu menetapkan PPKM Level 4 di Kota Sorong sehingga dilakukan pada masing-masing distrik, kampung, dan kelurahan sampai tingkat RT/RW.

    Di PPKM Level 4 ini perkantoran/tempat kerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan dengan sistem work from fome (WFH). Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sistem daring dari rumah.

    Baca juga:  Tekan Covid-19 Jelang PON, Gubernur Papua akan Sanksi Warga Nekat Mudik

    Lalu, supermarket dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Bagi rumah makan/kafe dengan skala kecil melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan rumah makan/kafe dengan skala besar tidak menerima makan di tempat.

    Kemudian, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Bagi masyarakat yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid antigen dan sertifikat vaksinasi. Masa berlaku rapid antigen/PCR 2 x 24 jam.

    Baca juga:  Jokowi Teken Kepres, ASN dapat Cuti Bersama 10 Hari di 2024

    Penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang keluar Papua Barat kecuali dengan urusan urgen. Tiap orang yang masuk ke Papua Barat wajib memperlihatkan hasil negatif PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Selain itu, PPKM Level 3 ditetapkan pada Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

    Di PPKM Level 3 pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.30 WIT dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukan rapid antigen negatif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

    Baca juga:  Raymond Lapor Wartawan Pedoman Media ke Polda Sulsel, Gusti: Salah Alamat

    Untuk pemberlakukan PPKM Level 2, yaitu di Maybrat dan Pegunungan Arfak. Dengan ketentuan aktivitas di supermarket hingga pukul 20.00 WIT dengan kapasitas 50 persen. Bagi pedagang kaki lima beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 16.30.

    Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 diperpanjang sejak 2 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021. (LP3/red)

    Latest articles

    Refleksi 29 Tahun Otoda, Apkasi Soroti Banyaknya Wewenang Daerah Ditarik ke...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti makin banyaknya kewenangan daerah yang ditarik kembali ke pemerintah pusat. Sorotan ini mengemuka dalam...

    More like this

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...

    Kepolisian akan Lanjutkan Pencarian Tomi Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian akan melanjutkan pencarian terhadap Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk...

    AMPI Papua Barat Daya Solid mendukung AMPI Dibawah Kepemimpinan Jerry Sambuaga

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pengurus dan Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan...