MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan selama Ramadan. Instruksi itu mengatur larangan berbagai aktivitas hiburan serta peredaran minuman beralkohol.
Instruksi Bupati bernomor 180/7/4/2022 tentang penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada bulan suci Ramadan 1443 H/2022 berisi lima poin penting.
Pertama yakni menjaga ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Kedua, tempat-tempat hiburan seperti karaoke, cafe, tepat bilyard serta tempat panti pijit dan lokalisasi ditutup selama bulan puasa terhitung tanggal 2 April 2022.
“Ketiga bagi pengelola hotel dan restoran untuk tidak menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan,” demikian instruksi tersebut.
Keempat, tidak melakukan pesta hura-hura, balapan liar dan atraksi-atraksi yang tidak sesuai dengan moral agama dan dapat mengganggu ibadah umat Islam dalam bulan suci Ramadan. Kelima, apabila pengelola hotel, restoran, karaoke, cafe, tempat bilyard, panti pijit dan lokalisasi yang tidak mengindahkan instruksi ini maka akan ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal 2 April sampai dengan 6 Mei 2022.(LP9/Red)