26.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Inspektorat Ungkap 12 Pimpinan OPD Pemprov PB Belum Serahkan LHKPN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Inspektorat Papua Barat mengungkap, saat ini masih ada sekitar 40% pejabat pemprov yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah itu, terdapat 12 orang pimpinan OPD dari 47 OPD.

    “Sampai saat ini sudah ada sekitar 60 persen (menyetor LHKPN). Masih menunggu beberapa hari lagi karena batas pembuatan laporan 31 Maret. Kalau laporan dari staf saya sudah mendekati selesai,” papar Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3/2023).

    Baca juga:  Fordasi 2023, Lokasi Pameran Otsus Diusul di Kantor Gubernur Papua Barat

    Sugiyono mengatakan, pejabat yang mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN di antaranya eselon 2 dan pejabat strategis yakni bendahara penerimaan, pendahara pengeluaran dan jabatan fungsional.

    Disinggung soal sudah berapa pimpinan OPD yang menyetorkan LHKPN, Sugiyono menyebutkan, dari total 47 kepala OPD, sekitar 35 orang telah menyelesaikan. Tersisa 12 kepala OPD yang diharapkan bisa kelar sebelum 31 Maret.

    Baca juga:  Papua Barat Targetkan Penurunan Kasus Stunting hingga 18 Persen di Tahun 2024

    “Jadi kemarin ada dari 47 OPD yang sudah lapor itu sekitar 35 pimpinan OPD. Kalau dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat fungsional sudah 25 persen,” terang dia.

    Sugiyono mendorong kepala OPD dan pejabat strategis lainnya agar segera menyetorkan LHKPN.

    “Tidak perlu takut kalau memang harta kekayaannya itu betul dari uang kita. Atau mungkin warisan. Kecuali ada pergerakan harta mereka dari tahun ke tahun itu ada pergerakannya sangat signifikan itu tidak wajar. Itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.

    Baca juga:  Dinas PUPR Papua Barat Bangun 144 Fasilitas MCK Atasi Pencemaran Lingkungan

    Adapun pejabat yang tak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan diancam sanksi berdasarkan pergub. Selain tidak bisa mendapatkan TPP, sanksi lain bisa saja sampai pemecatan dan tahapan melalui kode etik. (LP9/Red)

    Latest articles

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51 persen pada Mei 2025. Deflasi dipengaruhi merosotnya harga pada sejumlah...

    More like this

    Polisi Periksa 6 Saksi dalam Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon

    BANDUNG, Linkpapua.com-Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban...

    Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

    CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil...

    Gubernur Dominggus Minta Komisi IX DPR RI Bantu Tingkatkan Faskes Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta dukungan Komisi IX DPR RI...