28.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Inspektorat Ungkap 12 Pimpinan OPD Pemprov PB Belum Serahkan LHKPN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Inspektorat Papua Barat mengungkap, saat ini masih ada sekitar 40% pejabat pemprov yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah itu, terdapat 12 orang pimpinan OPD dari 47 OPD.

    “Sampai saat ini sudah ada sekitar 60 persen (menyetor LHKPN). Masih menunggu beberapa hari lagi karena batas pembuatan laporan 31 Maret. Kalau laporan dari staf saya sudah mendekati selesai,” papar Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3/2023).

    Baca juga:  Waterpauw Ingin Belanja Barang dan Jasa Gunakan Produk dalam Negeri

    Sugiyono mengatakan, pejabat yang mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN di antaranya eselon 2 dan pejabat strategis yakni bendahara penerimaan, pendahara pengeluaran dan jabatan fungsional.

    Disinggung soal sudah berapa pimpinan OPD yang menyetorkan LHKPN, Sugiyono menyebutkan, dari total 47 kepala OPD, sekitar 35 orang telah menyelesaikan. Tersisa 12 kepala OPD yang diharapkan bisa kelar sebelum 31 Maret.

    Baca juga:  Kasus Gagal Ginjal Anak, Dinkes Papua Barat Ingatkan Tiga Obat Ini Tak Layak Konsumsi

    “Jadi kemarin ada dari 47 OPD yang sudah lapor itu sekitar 35 pimpinan OPD. Kalau dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat fungsional sudah 25 persen,” terang dia.

    Sugiyono mendorong kepala OPD dan pejabat strategis lainnya agar segera menyetorkan LHKPN.

    “Tidak perlu takut kalau memang harta kekayaannya itu betul dari uang kita. Atau mungkin warisan. Kecuali ada pergerakan harta mereka dari tahun ke tahun itu ada pergerakannya sangat signifikan itu tidak wajar. Itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.

    Baca juga:  5 Sorotan Fraksi Otsus kepada Gubernur PB, Termasuk Mutasi Pejabat OAP

    Adapun pejabat yang tak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan diancam sanksi berdasarkan pergub. Selain tidak bisa mendapatkan TPP, sanksi lain bisa saja sampai pemecatan dan tahapan melalui kode etik. (LP9/Red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    2 Pelajar Pelaku Curat di Manokwari berhasil Ditangkap, 5 Masih Buron

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi komplotan perampasan sadis yang meresahkan warga Manokwari berhasil ditangkap jajaran Satuan...

    Pemprov Papua Barat Salurkan Hibah di Sejumlah Kampung di Fakfak

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Papua Barat menyalurkan bantuan hibah perlengkapan kantor...

    Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.comPoltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni....