MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga pukul 23.59 tanggal 8 Januari 2023.
“Sesuai jadwal pendaftaran sejak 26 Desember hingga 8 Januari 2023 pukul 23.59. Sejak awal ada 17 bakal calon sudah mengambil akun Sipol yang sesuai ketentuan menyerahkan kembali hasil dukungan pemilih sesuai waktu pendaftaran. Sehingga bakal calon yang belum serahkan dapat segera melengkapi,” ujar Paskalis, Minggu (8/1/2023).
Dijelaskannya, bakal calon dapat berkonsultasi dengan tim Help Desk KPU Papua Barat jika mengalami kesulitan dalam proses penginputan data Silon dan informasi lainnya.
“Dalam proses dukungan pemilih ke Sipol tidak hanya menyertakan KTP, tetapi juga bukti dukungan itu yang nanti di-cross check. Persyaratannya jumlah dukungan di atas 1.000 dan tersebar minimal di 4 kabupaten,” tambahnya.
Semunya mengungkapkan, para bakal calon dapat memanfaatkan waktu dengan baik. Selain itu, sesuai dengan ketentuan, pendaftaran ke KPU dapat diwakilkan oleh penghubung bakal calon dengan disertakan surat kuasa dari bakal calon.
Sejak awal dibuka pendaftaran hingga pukul 14.00, sudah ada 8 bakal calon yang dinyatakan berkas pendaftarannya diterima oleh KPU. (LP3/Red)