29.4 C
Manokwari
Sabtu, Maret 15, 2025
29.4 C
Manokwari
More

    Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Turun, Tempati Peringkat 33

    Published on

    MANOKWAR, linkpapua.com- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Papua Barat berada di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. IKP Papua Barat masuk dalam kategori ‘agak bebas’ dengan nilai 68,22.

    Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan fisik politik (69,32), kondisi lingkungan ekonomi (67,96), dan kondisi lingkungan hukum (66,32).

    “Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,00 poin dibandingkan tahun 2022, yakni 69,32. Penurunan IKP terjadi setelah tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan,” jelas Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers saat Sosialisasi Hasil Survei IKP 2023 di Ruang Royal 1, Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (17/11/2013).

    Baca juga:  4 Konstituen Dewan Pers Tolak Teken Draf Perpres Media Berkelanjutan

    Kondisi Kemerdekaan Pers diukur dari tiga variabel, 20 indikator dan 75 sub-indikator. Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuesioner kepada responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator.

    Nilai 1-100 terbagi dalam interval kategori: 1-30 (tidak bebas), 31-35 (kurang bebas), 56-69 (agak bebas), 70-89 (cukup bebas) dan 90-100 (bebas).

    Selanjutnya, dilakukan forum diskusi kelompok (FGD), para informan ahli diminta memberi pandangan dan pendapatnya guna memberi konteks atas penilaian yang telah disampaikan.

    “Survei IKP 2023 menilai kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022,” kata Anggoro, sapaan akrabnya

    Baca juga:  Kafilah MTQ Manokwari Masuk TC, Hermus: Kita Punya Histori Juara

    Anggoro menyebut beberapa persoalan yang menyebabkan IKP Papua Barat berada dalam kategori “Agak Bebas”, yakni pada 2022 di Papua Barat, berdasarkan laporan penelusuran, terjadi dua kasus kekerasan pada wartawan. Pertama, kekerasan pada Mei 2022, wartawan dilarang mengambil gambar pada aksi demo tenaga kerja (nakes) di Kota Sorong. Pelaku pelarangan adalah Satpol PP.

    Kedua, kekerasan yang terjadi pada Oktober 2022, pada saat sidang militer di Pengadilan Negeri Manokwari. Wartawan Tribun dan Tabura Pos menjadi korban pada saat persidangan. Hakim memerintahkan wartawan untuk tidak melakukan peliputan dan wartawan yang hadir di ruang persidangan untuk keluar.

    Baca juga:  Prof Azyumardi Azra Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025

    Bahkan ada oknum yang menghapus paksa foto-foto yang telah diabadikan wartawan, termasuk menghapus foto lain yang bukan peristiwa di persidangan.

    Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tolak ukur, masih ada intervensi pada pers yang cenderung mengarah ke tindak kekerasan. Masih terdapat intervensi aparat negara untuk mempengaharui atau menghalangi pemberitaan.

    “Aparat pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari ancaman kekerasan, di antaranya intimidasi,” jelasnya.

    Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Frans J Istia yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat. (rls)

    Latest articles

    Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Dimakamkan Sesuai Wasiat

    0
    TERNATE, LinkPapua.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie, Ternate, Jumat...

    More like this

    Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Dimakamkan Sesuai Wasiat

    TERNATE, LinkPapua.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia di...

    Sebar 1.000 Takjil, Polda Papua Barat Berkolaborasi dengan Ormas dan Mahasiswa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat Bersama Ormas, BEM, Mahasiswa dan OKP membagikan 1.000 Takjil...

    Safari Ramadhan dengan Warga Ikaswara, Hermus Indou: ini Moment Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari menghadiri Safari Ramadhan di Ikatan Sunda...