28.8 C
Manokwari
Senin, Maret 17, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Turun, Tempati Peringkat 33

    Published on

    MANOKWAR, linkpapua.com- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Papua Barat berada di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. IKP Papua Barat masuk dalam kategori ‘agak bebas’ dengan nilai 68,22.

    Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan fisik politik (69,32), kondisi lingkungan ekonomi (67,96), dan kondisi lingkungan hukum (66,32).

    “Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,00 poin dibandingkan tahun 2022, yakni 69,32. Penurunan IKP terjadi setelah tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan,” jelas Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers saat Sosialisasi Hasil Survei IKP 2023 di Ruang Royal 1, Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (17/11/2013).

    Baca juga:  Tok! DPR RI Setujui Papua Barat Daya Jadi Provinsi Ke-38 Indonesia

    Kondisi Kemerdekaan Pers diukur dari tiga variabel, 20 indikator dan 75 sub-indikator. Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuesioner kepada responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator.

    Nilai 1-100 terbagi dalam interval kategori: 1-30 (tidak bebas), 31-35 (kurang bebas), 56-69 (agak bebas), 70-89 (cukup bebas) dan 90-100 (bebas).

    Selanjutnya, dilakukan forum diskusi kelompok (FGD), para informan ahli diminta memberi pandangan dan pendapatnya guna memberi konteks atas penilaian yang telah disampaikan.

    “Survei IKP 2023 menilai kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022,” kata Anggoro, sapaan akrabnya

    Baca juga:  Kirab Pemilu Bergeser ke Manokwari Selatan

    Anggoro menyebut beberapa persoalan yang menyebabkan IKP Papua Barat berada dalam kategori “Agak Bebas”, yakni pada 2022 di Papua Barat, berdasarkan laporan penelusuran, terjadi dua kasus kekerasan pada wartawan. Pertama, kekerasan pada Mei 2022, wartawan dilarang mengambil gambar pada aksi demo tenaga kerja (nakes) di Kota Sorong. Pelaku pelarangan adalah Satpol PP.

    Kedua, kekerasan yang terjadi pada Oktober 2022, pada saat sidang militer di Pengadilan Negeri Manokwari. Wartawan Tribun dan Tabura Pos menjadi korban pada saat persidangan. Hakim memerintahkan wartawan untuk tidak melakukan peliputan dan wartawan yang hadir di ruang persidangan untuk keluar.

    Baca juga:  Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

    Bahkan ada oknum yang menghapus paksa foto-foto yang telah diabadikan wartawan, termasuk menghapus foto lain yang bukan peristiwa di persidangan.

    Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tolak ukur, masih ada intervensi pada pers yang cenderung mengarah ke tindak kekerasan. Masih terdapat intervensi aparat negara untuk mempengaharui atau menghalangi pemberitaan.

    “Aparat pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari ancaman kekerasan, di antaranya intimidasi,” jelasnya.

    Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Frans J Istia yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat. (rls)

    Latest articles

    Wagub Papua Barat Soroti Pembangunan Gapura Kantor Gubernur, Setahun Tak Kunjung...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti mangkraknya pembangunan gapura di depan kompleks perkantoran gubernur yang hingga kini tak kunjung...

    More like this

    Wagub Papua Barat Soroti Pembangunan Gapura Kantor Gubernur, Setahun Tak Kunjung Selesai

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti mangkraknya pembangunan gapura...

    Papua Barat Masuk Prioritas Nasional, Wagub Usul Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Wilayah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Papua Barat ditetapkan sebagai 1 dari 10 daerah prioritas dalam program...

    ASN Diminta Pahami Visi dan Misi Kepala Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada Senin (17/3/2025) memimpin apel di halaman kantor...