BINTUNI, Linkpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki senjata api (senpi) untuk menyerahkannya ke pihak berwajib.
“Ini menjadi bahan pikiran kita semua Mempunyai senpi sebagai mas kawin (adat), ini sesuatu yang salah kalau digandengkan dengan hukum positif di negara kita,” kata Junov saat rilis kasus kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022).
Junov mengaku memahami bahwa tiap daerah punya adat, tetapi hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum. Sebagaimana tertuang Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Saya ingin menghilangkan stigma senjata api adalah mas kawin. Itu tidak boleh, Saya yakin masih ada masyarakat yang memiliki senpi, menyimpan sebagaimana dengan kejadian yang kami ungkap ini,” beber Junov.
Berdasarkan informasi kepolisian, ada beberapa aparat kampung yang menggunakan dana kampung untuk membeli senpi ilegal. “Jadi saya imbau, secara baik-baik, secara ikhlas datang dan serahkan senpi ilegal tersebut. Data serta informasi sudah ada,” imbau Junov. (LP5/Red)