SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.
“Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).
Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.
Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.
“Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.
Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.
Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.
“Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.
Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.
Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)