28.8 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
28.8 C
Manokwari
More

    IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

    Published on

    SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

    “Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga:  Pangdam Kasuari dan Pangkoarmada III Saling Komitmen Jaga Papua Barat

    Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

    Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

    “Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Minta Suara Mama-mama dan Perempuan Papua Barat Terakomodir di W20

    Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

    Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

    Baca juga:  Pekerja Pers Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum, Kabid Humas Polda Papua Barat: Kami Mohon Maaf

    “Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

    Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

    Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

    Latest articles

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono menggelar kampanye di kelurahan Amban pada Sabtu (23/11/2024). Dalam kesempatan...

    More like this

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...

    Kampanye Hari Terakhir, Trisep Yakin HERO Raih Suara Maksimal di Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada hari terakhir kampanye, pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO)...