26.1 C
Manokwari
Kamis, April 17, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

    Published on

    SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

    “Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga:  AMPI Papua Barat Kecam Pernyataan Qodari yang Sebut Golkar Berkhianat

    Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

    Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

    “Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

    Baca juga:  Anggota DPR PB Mugiyono Berbagi Bingkisan Lebaran Kepada Wartawan di Manokwari

    Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

    Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

    Baca juga:  Pekerja Pers Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum, Kabid Humas Polda Papua Barat: Kami Mohon Maaf

    “Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

    Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

    Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

    Latest articles

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Manokwari untuk terus menjaga Keamanan dan Ketertiban...

    More like this

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang...

    Paripurna Penetapan Ranperda 2025 Usulan Pemda dan Inisiatif DPRK Manokwari Ditunda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Agenda Rapat Paripurna DPRK Manokwari masa sidang kedua tahun 2024/2025 tentang penetapan...

    Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Imbau Warga Masyarakat Tolak Aktivitas Kelompok Separatis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Danggu Weya mengajak seluruh warga pegunungan...