25.9 C
Manokwari
Jumat, Juni 27, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

    Published on

    SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

    “Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga:  Pekerja Pers Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum, Kabid Humas Polda Papua Barat: Kami Mohon Maaf

    Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

    Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

    “Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

    Baca juga:  Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

    Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

    Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

    Baca juga:  Bupati Mansel Hadiri Latihan Menembak Kodam Kasuari, Dorong Pembangunan Rindam

    “Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

    Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

    Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

    Latest articles

    Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam di Manokwari, Diikuti Ribuan Peserta

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar Pawai Taaruf/jalan sehat dalam menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah. Pawai tersebut digelar Jumat (27/6/2025) dengan...

    More like this

    Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam di Manokwari, Diikuti Ribuan Peserta

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar Pawai Taaruf/jalan sehat dalam menyambut tahun...

    DPR Papua Barat Soroti Krisis Guru-Tenaga Medis di Mansel

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi II DPR Papua Barat menyoroti krisis tenaga pendidik dan tenaga...

    Wabup Joko Lingara Ungkap Masalah Jembatan-Listrik di Bintuni Saat Musrenbang Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur...