MANOKWARI, Linkpapua.com- Sepanjang 2021 atau hingga Agustus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil menyelamatkan uang kerugian negara Rp983 juta lebih dari hasil eksekusi empat terpidana kasus tindak pidana korupsi.
“Hasil eksekusi kerugian negara dari empat terpidana kasus korupsi, total uang negara yang kami selamatkan sebanyak Rp983.823.920. Uangnya sudah kami setorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat,” kata I Made Pasek Budiawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari, saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Selasa sore (24/8/2021).
Budiawan menjelaskan, keempat terpidana itu ialah William Wamaty, Zakeus Demi Rumsayor, Nina Diana, dan Paulus Subagyo.
Selain menyelamatkan uang kerugian negara, lanjut Budiawan, pihaknya juga berhasil mengeksekusi terhadap terpidana buron Jhon Laotong yang dieksekusi di Jakarta, sedangkan terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw dieksekusi di Manokwari.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam hal penegakan hukum karena semua keberhasilan kami ini atas berkat dukungan semua pihak, termasuk rekan-rekan Pers,” kata Budiawan. (LP7/Red)