MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari sudah menyelesaikan revisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikembalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pekan lalu. Pemkab mengaku masih membutuhkan masa perbaikan sepekan ke depan.
“Sudah sekitar 90 persen catatan BPK selesai. Ada beberapa catatan lagi minggu ini akan diselesaikan,” terang Bupati Manokwari Hermus Indou, Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya BPK Perwakilan Papua Barat mengembalikan LKPD Pemkab Manokwari untuk dilakukan perbaikan. BPK menemukan sejumlah kekeliruan. Meski belum bisa disimpulkan sebagai temuan.
Menurut Hermus, perbaikan itu bukan hal yang menonjol. Namun pemda tetap wajib melakukan revisi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“BPK mengaudit tentu sudah sesuai dengan akutansi dan peraturan yang berlaku. Beberapa catatan BPK kita sudah perbaiki 90 persen dan sisanya minggu ini selesai,” ujarnya.
Hermus mengaku, ketersediaan SDM masih menjadi kendala dalam pembuatan pelaporan. Meski belum maksimal, dia mengaku sudah mengerahkan semua staf untuk berbuat yang terbaik.
“Prinsipnya kita sudah mengerahkan staf agar memperbaiki administrasi terkait keuangan daerah,” paparnya.
Dalam masalah menurut Hermus, bukan hanya Pemda Manokwari yang mendapatkan catatan dari BPK. Beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama. Dan problemnya juga sama. Karena faktor keterbatasan SDM.
Kepala Sub Auditorat PB 1 BPK RI Perwakilan Papua Barat Hendri Purnomo mengatakan, hasil pemeriksaan selama 30 hari diperoleh beberapa catatan. Catatan itu untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah agar dilakukan perbaikan.
“Kita kembalikan untuk perbaikan sampai penyampaian hasil pemeriksaan pertengahan Mei sudah selesai kalau ada yang perlu ditindaklanjuti harus ditindaklanjuti,” tuturnya kepada wartawan usai pertemuan dengan Bupati manokwari, Rabu (20/4/2022).
Menurut Hendri, hasil pemeriksaan saat ini masih secara umum. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil secara rinci.
“Artinya apa yang kita sampaikan saat ini belum final. Masih bisa dilakukan perbaikan sebelum diserahkan ke DPR,” tandasnya. (LP9/Red)