MANADO, Linkpapua.com- Ribuan botol minuman keras bermerek cap tikus berhasil diamankan polisi di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (17/6/21). Miras tersebut diseludupkan melalui jalur laut, untuk tujuan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Miras cap tikus dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) melalui jalur transportasi laut, di pelabuhan bitung. Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan mereka sebelum miras menyeberang provinsi.
Tiga belas orang ABK diamankan. Termasuk miras cap tikus, 3.136 botol ukuran 600 ml.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awal terbongkarnya upaya pengiriman miras ke Papua itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga.
“Ribuan botol minuman ini akan diselundupkan ke Manokwari Papua Barat, untuk diperdagangkan kembali,” ujar Abast, seperti dilansir dari Liputan6.
Saat dilakukan penggerebekan, ABK tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minuman keras.
“Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diminta keterangan selanjutnya, bersama barang bukti,” ujar Abast. (LP2/red)