MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
Rapat yang berlangsung secara daring dan luring di ruang rapat Kanwil Kemenkum Pabar, Senin (17/03/2025), ini membahas regulasi krusial terkait pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan di Papua Barat.
Dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, rapat ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Fakfak.
Fokus utama pembahasan meliputi rancangan peraturan bupati yang berdampak signifikan pada transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
1. Perbup Sorong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Mengatur mekanisme pemberian tunjangan bagi pegawai daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
2. Perbup Sorong tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 guna memastikan pengelolaan dana darurat yang lebih transparan dan akuntabel.
3. Perbup Sorong tentang Kode Etik Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa.
Bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan daerah.
4. Perbup Sorong tentang Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025.
Menetapkan mekanisme pembagian dana kampung agar lebih merata dan sesuai kebutuhan pembangunan.
5. Perbup Fakfak tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengharmonisasi aturan pajak daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Perbup Raja Ampat tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Memastikan mekanisme pemberian tunjangan sesuai ketentuan keuangan daerah dan regulasi pemerintah pusat.
Pembahasan berlangsung secara bertahap, dimulai dari Rancangan Perbup Raja Ampat yang dibahas secara daring, dilanjutkan dengan Perbup Kabupaten Sorong, dan diakhiri dengan Perbup Kabupaten Fakfak yang dibahas langsung di Kanwil Kemenkum Pabar.
Dalam sambutannya, Piet menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Pabar dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas serta peningkatan layanan hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Muhayan dan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Fakfak, sebagai bentuk kesepakatan atas penyelarasan regulasi yang telah dibahas. (*/red)





