MANOKWARI, linkpapua.com – Sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Papua Barat. Mulai hari ini ETLE akan diuji coba untuk pelanggar lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Manokwari Iptu Subhan S Ohoimas mengatakan, dalam pekan ini percobaan penegakan hukum mulai diterapkan. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara.
“Penerapan ETLE ini masih mengenalkan hal yang baru ke masyarakat berkaitan dengan tilang elektronik. Sehingga hari ini dan besok masyarakat yang melanggar akan menerima surat teguran telah melanggar,” terang Subhan, Senin (28/3/2022).
Di masa uji coba ini kata Subhan, pihaknya akan melihat sejauh mana respons masyarakat terhadap ETLE. Pekan ini juga masyarakat akan melihat bagaimana proses ETLE bekerja dalam mendeteksi pelanggaran.
“Kita mengenalkan seperti apa surat konfirmasinya. Sehingga masyarakat yang menerima teguran itu bisa mendatangi posko Gakum yang berada di kantor Samsat Manokwari. Dengan begitu pelanggar bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukannya,” ujar Subhan.
Dikatakannya, dengan simulasi yang ada saat ini, diharapkan masyarakat mengetahui sistem penilangan elektronik tersebut. Kamera ETLE sendiri di Manokwari dioperasikan di jalan Trikora atau traffic light Haji Bauw.
“Selain tilang elektronik di kawasan Traffic light Haji Bauw juga akan dilakukan tilang manual bagi yang melanggar. Dengan keberadaan ETLE memang diharapkan bisa menekan angka pelanggaran karena sejak awal dipasang jumlah pelanggaran pernah mencapai 17 ribu pelanggar per hari. Namun setelah 3 bulan dipasang jumlah pelanggaran mulai menurun, per hari mencapai 3 ribu hingga 4 ribu,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya ETLE tersebut dapat menekan angka kecelakaan. Selain itu dengan adanya ETLE, pihaknya juga melaporkan data tersebut ke Korlantas Mabes Polri.(LP3/Red)





