28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Hans Koromath, Terpidana Mati Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dieksekusi ke Lapas Makassar

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memindahkan empat terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Jumat kemarin. Dari empat orang, 1 di antaranya merupakan terpidana mati, Hans Koromath.

    Hans Koromath divonis mati atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Sementara tiga lainnya adalah terpidana seumur hidup.

    Mereka ialah Aihil Adhari Umar Zain, Muhammad Suaib, dan Ahmad Yani. Ketiganya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana.

    Baca juga:  Soal Pajak Salah Objek, Bapenda Bintuni Akui Ada Miskomunikasi dengan P2TIM

    “Lapas Klas IIB Manokwari sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security. Untuk itu mereka dipindahkan ke Lapas Makassar,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (23/10/2021).

    Baca juga:  Silaturahmi Bersama Warga Karanganyar dan Kediri, Mugiyono Sebut Pentingnya Peran Ormas

    Para terpidana itu dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar karena merupakan Lapas yang maximum security. Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemindahan terhadap para terpidana ialah, menjaga agar keamanan dan ketertiban Lapas Klas IIB Manokwari, tetap kondusif.

    Dalam pelaksanaan eksekusi itu, para terpidana dikawal empat personel Brimob Polda Papua Barat. Satu pengawal tahanan Kejari Manokwari, dan dua petugas Lapas Klas IIB Manokwari, serta tiga jaksa eksekutor.

    Baca juga:  Minta Transparansi, Keluarga Korban Kecewa Penanganan Kasus Penembakan Sertu ASTJ

    Mereka menuju Makassar menggunakan pesawat komersil Lion Air dari Bandar Udara Rendani Manokwari pada Jumat 22 Oktober, Pukul 16.30 WIT.

    “Eksekusi telah dilakukan, seluruhnya berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Wuisan. (LP7/red)

    Latest articles

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur...

    More like this

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...

    Kegiatan Bakti Sosial Rakernis Humas Polri 2025 Disambut Antusias Warga Semarang

    SEMARANG, Linkpapua.com – Kegiatan bakti sosial dalam rangka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri...

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS dalam 2.000 Tahun

    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost...