JAKARTA, LinkPapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD Tahun 2024 yang diajukan Partai Hanura.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hartoyo menilai tindakan KPU Manokwari mengembalikan sebanyak 200 suara dari Partai Hanura kepada Partai PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar.
Dalam amar putusan setebal 54 halaman yang dibacakan Hakim Asrul Sani, MK menilai 200 suara yang didalilkan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dan kawan-kawan, adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan.
“Oleh karena itu, dalil pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Asrul Sani dalam sidang yang diikuti delapan hakim lainnya, Jumat (7/6/2024).
Majelis hakim MK juga mengatakan pembetulan atau pengembalian 200 suara dari Partai Hanura kepada Partai PSI oleh KPU Manokwari sudah sesuai Pasal 59 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Apabila diletakkan dalam konteks menjaga kemurnian suara pemilih dan menjaga pemilu yang jujur dan adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, langkah Termohon mengembalikan suara yang dialihkan tersebut merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan. Jikalau tidak dikembalikan, pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan,” ucap Asrul Sani saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dkk, mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2024.
Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar. Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477, sementara suara PSI yang tadinya 454 menjadi 654.
Atas perkara nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK telah beberapa kali menggelar sidang. Mulai dari pembacaan permohonan, jawaban pemohon dan terkait, hingga pembacaan putusan. Pada sidang sengketa ini, Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, sebagai saksi.
Usai putusan MK yang menolak permohonan pemohon, KPU Manokwari saat ini masih menunggu petunjuk baik dari KPU RI untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Kita tinggal menunggu tahap penetapan kursi dan calon terpilih. Masih menunggu arahan pimpinan untuk masuk ke tahap berikutnya,” ujar Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari. (*/red)