WAISAI,Linkpapuabarat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, menyiapkan dua langkah khusus untuk pasien Covid-19, saat Pilkada Rabu 9 Desember 2020. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Raja Ampat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muslim Saifudin mengatakan langkah ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19.
“Ada dua langkah yang disiapkan KPU untuk pasien Covid-19 di Raja Ampat,” terangnya, Selasa (8/12/2020).
Pertama, petugas KPPS bersama petugas medis Tim Satgas Covid-19 dilengkapi alat pelindung diri (APD), mendatangi tempat karantina pasien. Ke dua, pasien positif Covid-19 mendatangi TPS, menggunakan masker dan mengikuti Protokol Kesehatan yang telah disiapkan petugas KPPS.
“Intinya jika masuk DPT, mereka memiliki hak pilih, dan PKPU telah mengatur hal tersebut dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Meski demikian, Muslim mengaku pihaknya (KPU) harus juga memegang data dan informasi lengkap pasien positif Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun awak media, jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat tahun 2020 berjumlah 36.804. Dan kasus positif Covid-19 di kabupaten Raja Ampat per 7 Desember 2020, sebanyak 13 orang. (LPB2/red)