MANOKWARI, Linkpapua.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dengan menolak gugatan dari Pemohon yaitu pasangan Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) terhadap KPU Manokwari sebagai termohon dalam sidang sengketa pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan pihak BERBUDI kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 2 Hermus Indou- Mugiyono (HERO)tetap sah dan tidak tergoyahkan. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada Manokwari.
Ketua Koalisi Pemenangan HERO Haryono.K. May menyebutkan keputusan MK ini menjadi momentum bersejarah karena bertepatan dengan hari Pekabaran Injil (PI) di tanah Papua.
“Keputusan Dismisal dari MK ini merupakan momentum bersejarah karena bertepatan dengan hari Pekabaran Injil (PI) di tanah Papua. Ini juga merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Manokwari,”ungkap May Rabu (5/2/2025).
Politisi Golkar tersebut menghimbau agar seluruh pendukung dan simpatisan HERO untuk tetap menahan diri dan tetap menjaga kantibmas hingga waktu pelantikan nantinya.
“Dengan kemenangan ini kita akan kawal pemerintahan HERO 5 tahun kedepan dalam mewujudkan visi dan misi kampanye ke masyarakat. Apa yang sudah terjadi ini berkat kontribusi semua pihak sesuai dengan motto Manokwari Untuk Semua, Semua Untuk Manokwari”,tambahnya.
May juga berharap agar adanya sinergi pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi Papua Barat untuk mewujudkan Manokwari lebih baik sebagai ibu kota provinsi.
“Mari kita bergandeng tangan seluruh masyarakat Manokwari dalam mengawal pemerintahan ini,”tutupnya.(LP3/Red)