28.2 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Gubernur : Presiden inginkan terobosan baru tata kelola Otsus

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabrat.com-Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengutarakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan adanya terobosan baru tata kelola dana otonomi khusus.

    Dominggus ada rapat evaluasi kebijakan dan optimalisasi tata kelola Otsus Papua Barat di Manokwari, Kamis(19/11), mengemukakan bahwa Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di kantor Kepresidenan pada 11 Maret 2020 menekankan perlunya evaluasi total penggunaan dana Otsus.

    Presiden juga, kata Dominggus, menginginkan adanya semangat baru, paradigma baru serta cara kerja baru yang lebih efektif untuk menghasilkan lompatan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

    Baca juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke - 78, Polda Papua Barat Gelar Olahraga bersama

    “Presiden Joko Widodo menegaskan perlu dilakukannya terobosan dalam tata kelola dana otonomi khusus agar pengelolaannya lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucap gubernur.

    Menurut Gubernur, arahan Presiden pada rapat terbatas itu menjadi penegasan sekaligus mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

    Terkait pelaksanaan Otsus selama hampir 20 tahun di tanahPapua sudah memberikan banyak sumbangsih kemajuan di berbagai bidang pelayanan dasar.

    Baca juga:  Menuju Indonesia Emas 2045, Papua Barat Siap Wujudkan Papua Sehat 

    Secara makro, angka kemiskinan di Papua Barat menurun sejak tahun 2010. Disisi lain, indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

    “Infrastruktur perhubungan terus menjadi prioritas, peningkatan kinerja keuangan daerah terus membaik dari tahun ke tahun dan tentu hal ini adalah hasil yang patut untuk kita syukuri,” kata Gubernur.

    Pada kegiatan itu ia pun menekankan agar peserta rapat memperhatikan pasal 3 kolom empat pada Undang-undang Nomor: 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 35 tahun 2008.

    Baca juga:  82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    Pasal tersebut, menjelaskan bahwa pembiayaan dalam rangka Otsus akan berakhir pada tahun 2021. Pemerintah saat ini telah mengambil langkah cepat untuk menjembatani hal itu, melalui revisi terbatas.

    “Beberapa waktu lalu pemerintah pusat juga menegaskan bahwa status Otsus Papua dan pembiayaannnya tetap dilanjutkan,” sebut Gubernur. (LPB1/red)

    Latest articles

    Pemkab Teluk Bintuni Siap Terapkan Absensi ASN Pakai Pengenalan Wajah

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, bakal menerapkan sistem absensi elektronik berbasis pengenalan wajah atau face recognition bagi ASN....

    More like this

    DAS Wariori Kritis, BPBD Papua Barat Sebut Banjir di Mansaburi Ancaman Permanen

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat menyebut banjir yang terus...

    Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Terpadu Polri Akpol, Bintara, dan Tamtama T.A. 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung Sidang...

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...