MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat masih diberlakukan.
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran terbaru nomor 800.1.3.1/259/BKD yang dikeluarkan pada Senin (14/4/2025).

Surat edaran ini merupakan lanjutan sekaligus penguatan dari edaran sebelumnya, yakni surat nomor 800.1.3.1/1111-a/BKD tertanggal 30 Agustus 2023.
Dalam kebijakan ini, pemerintah provinsi menolak seluruh permohonan mutasi ASN yang ingin pindah dari kabupaten/kota, antarprovinsi, maupun dari kementerian/lembaga ke lingkungan Pemprov Papua Barat.

“Hal ini menjadi pertimbangan bahwa pemerintah provinsi sedang melakukan pemetaan dan penataan kembali PNS di masing-masing OPD sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” ujar Dominggus, Jumat (18/4/2025).
Dia juga menekankan bahwa moratorium ini mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), khususnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, moratorium ini juga bertujuan untuk efisiensi anggaran.
“Dengan adanya moratorium perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, maka dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS untuk pindah ke lingkungan pemerintah provinsi,” tegasnya. (LP14/red)




