MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak sembarangan menawarkan proyek kepada kontraktor sebelum melalui proses lelang resmi. Dia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Saya tegaskan bahwa sebelum melelang, tetapi sudah menawarkan proyek-proyek kepada kontraktor ini tidak boleh,” ujar Dominggus saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, menawarkan proyek sebelum lelang dan pada prosesnya kontraktor tidak mendapatkan proyek, mereka bisa menuntut. Terlebih, kata dia,
kalau yang menawarkan bukan pihak berwenang, pasti akan berurusan dengan penegak hukum.

Dominggus pun meminta agar setiap OPD segera melaksanakan proses lelang agar proyek dapat berjalan tepat waktu. Namun, dia menekankan semua harus sesuai prosedur dan tidak boleh ada “main belakang” sebelum lelang digelar.

“Sekarang baru melelang proyek, tapi sudah ada yang mendahului menawarkan proyek lain kepada kontraktor. Syukur jika dia dapat, tapi yang tidak dapat pasti akan menuntut,” katanya.

Di luar itu, Dominggus juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia meminta agar seluruh temuan, baik administrasi maupun fisik, segera diselesaikan dan tidak ada setoran ke rekening pribadi.
Dia menekankan agar waktu yang diberikan BPK selama 60 hari harus benar-benar dimanfaatkan. Menurutnya, jika tidak diselesaikan, dan sampai ke tangan KPK, maka akan berhadapan dengan penegak hukum. (LP14/red)






