Manokwari-Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengajak masyarakat mendukung kebijakan otonomi khusus (Otsus) jilid II bagi Papua dan Papua Barat.
Dominggus menyatakan, kebijakan dan program otonomi khusus yang diluncurkan pemerintah pusat bagi tanah Papua sejak tahun 2001 hingga saat ini sudah cukup berhasil, baik pada sektor pendidikan, kesehatan maupun pembangunan infrastruktur.
“Kebijakan otsus sudah cukup berhasil dalam membangun Papua. Kita pun masih membutuhkan dukungan pusat melalui otsus,” ucap Gubernur pada Selasa (18/8)
Menurut gubernur, pada bidang pendidikan, cukup banyak putra-putri Papua yang sekolah dan kuliah dibiayai melalui dana Otsus, baik di dalam maupun luar negeri. Pada bidang kesehatan, dana otsus bermanfaat bagi peningkatan layanan baik di dalam kota maupun wilayah pedalaman dan terpencil.
Melalui dana otsus juga, lanjut gubernur, pemerintah daerah membangun infrastruktur jalan, jembatan serta sarana dan prasarana lain, termasuk program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.
Meskipun demikian, ada yang perlu dievaluasi agar program dan pemanfaatan dana tersebut di daerah ini lebih optimal.
“Kelemahan kita kurang mengekspos ke seluruh media tentang program atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan melalui dana Otsus. Sehingga tidak banyak masyarakat yang tahu tentang pemanfaatan dana Otsus ini,” ujar gubernur lagi.
Dominggus mengajak masyarakat untuk mendukung program otsus jilid dua yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. Papua Barat masih membutuhkan kebijakan Otsus untuk percepatan pembangunan diberbagai sektor.
“Saat ini masih banyak anak-anak dan adik-adik kita yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di luar negeri maupun beberapa daerah di Indonesia. Mereka dibiayai melalui dana Otsus, mari kita dukung mereka,” ucapnya.
Program Otsus bagi Papua akan berakhir pada tahun 2021. Pemerintah daerah saat ini tengah mendorong regulasi tentang keberlanjutan program Otsus di tahun 2022 dan seterusnya.
Gubernur Papua Barat menginginkan, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya alam (SDA). (LPB1/red)