28.8 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Gratis! Buat Nomor Induk Berusaha via OSS

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha pada 9 Agustus 2021 lalu. Pendaftaran untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dipungut biaya alias gratis. Dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.oss.go.id.

    Peluncuran operasionalisasi OSS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Layanan itu bisa mempermudah masyarakat mengurus perizinan berusaha karena mereka tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor pemerintahan untuk membuat NIB,” kata Ria F. Pattisahusiwa, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, kepada Linkpapua.com, Jumat (8/10/2021).

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Akan Cari Dana untuk Huntara Warga Korban Kebakaran Borobudur

    Pattisahusiwa menjelaskan, OSS sebenarnya sudah ada sejak 2018 lalu, yakni OSS versi 1.0, tetapi PTSP belum menggunakannya. PTSP baru mulai menggunakan OSS versi 1.1 pada 2020. Secara resmi, penerapan penggunaan OSS versi terbaru dalam pengurusan izin telah digunakan oleh PTSP seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2021.

    “Bulan Juni 2021 kami diberitahukan ada versi terbaru, yaitu OSS RBA atau berbasis risiko dalam perizinan berusaha. Kita kemudian mulai menggunakannya pada tanggal 2 Agustus 2021. Itu sudah diterapkan oleh PTSP seluruh Indonesia, tetapi baru di-launching resmi oleh Presiden pada 9 Agustus 2021,” kata Pattisahusiwa.

    Perlu diketahui, NIB merupakan identitas masyarakat atau pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS. NIB merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman, juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

    Baca juga:  Bertemu Presiden Jokowi, Bupati Manokwari Sampaikan 4 Program Pembangunan Strategis

    Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau izin operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

    Terdapat tiga kategori utama dalam sistem OSS, yakni untuk usaha besar, menengah, dan usaha kecil serta empat kategori risiko, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Skala berbagai kategori itu akan mendapat bentuk perizinan yang berbeda.

    Salah satu pengusaha kayu di kawasan Jalan Esau Sesa Manokwari, Radi Makodongan, mengaku terbantu dengan adanya sistem online yang diterapkan pemerintah. Selain menghemat biaya karena gratis, cara pendaftaran online itu juga dirasa lebih menghemat tenaga dan waktu mereka.

    Baca juga:  Kenaikan Tarif Pejasa Ojek Belum Dikoordinasikan ke Dishub Manokwari

    “Banyak keuntungan menurut saya. Selain penghematan waktu dan biaya, usaha kita juga langsung terdata di pemerintahan. Dengan begini kita bisa terhindar dari persoalan hukum karena memiliki usaha secara legal,” kata Makodongan.

    Sebagai informasi, OSS berbasis risiko dalam perizinan berusaha secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus lalu di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten, Mugiyono: Siapkan Diri dengan Baik

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri pembukaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tingkat kabupaten Manokwari. Pembukaan digelar Selasa (13/5/2025) di SMA N 1...

    More like this

    Hadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten, Mugiyono: Siapkan Diri dengan Baik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri pembukaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tingkat...

    Amerika Serikat Larang Warganya Kunjungi Papua, Dinilai Rawan Konflik-Penculikan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara tegas melarang warganya untuk bepergian ke...

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah...