27.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 29, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Gempha Minta Ketua MRP PBD Serius Perjuangkan Nasib Orang Papua

    Published on

    Sorong, linkpapua.com- Ketua Gempha Papua Barat Daya, Mambri Rojer Mambraku meminta Ketua MRP PBD Alfons Kambu serius memperjuangkan nasib orang Papua. Menurutnya, sampai saat ini MRP PBD belum menunjukkan kerja nyata dalam membela hak-hak sosial politik orang Papua.

    “MRP itu adalah ‘kursi darah’. Artinya banyak sarah, nyawa dan air mata orang asli Papua yang berjatuhan untuk tanah ini sampai lahirnya Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Hari ini, banyak Orang asli Papua menantikan perjuangan tulus dan murni di dalam lembaga MRP PBD,” jelas Mambri, Minggu (21/4/2024).

    Menurut dia, MRPBD adalah lembaga harga diri orang asli Papua. Karena MRPRD lahir untuk menjaga dan melindungi serta memperjuangkan hak kesulungan orang asli Papua. Seperti jabatan Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil gubernur, Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil bupati,” katanya.

    Baca juga:  Sorong Darurat Begal, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Tembak di Tempat

    Oleh sebab itu, Mambri meminta Alfons Kambu selaku ketua lembaga kultur orang asli Papua bekerja dengan baik. Bekerja sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

    Di mana kata dia, MRPBD sebagai lembaga orang asli Papua yang menjalankan perintah amanat konstitusi RI dan UUD 1945, sebagaimana mestinya mempertimbangkan segala penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat agama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya yang diatur pada: ayat (d) Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

    Dalam PP ini tertuang beberapa poin. Di antaranya:

    1. Bahwa dalam rangka Pilkada Kepala/Wakil Kepala Daerah, 27 November 2024 maka MRPBD harus segera membentuk 3 (tiga) regulasi:
    a) Perdasi/Perdadus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRPBD;
    b) Perdasi/Perdadus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota;
    c) Peraturan MRPBD tentang Tata Cara Verifikasi Administrasi dan Faktual Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
    2. MRPBD menegaskan kepada partai Politik:
    a) Rekkutmen Politik oleh partai politik di provinsi dan kota/kabupaten di Papua Barat Daya dilakukan memprioritaskan masyarakat asli Papua;
    b) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRPBD dalam hal seleksi rekutmen politik partainya masing-masing.
    3. Dalam menjalankan perintah amanat Undang-Undang,Majelis Rakyat Papua selanjutnya disingkat MRP adalah lembaga representase kultural orang asli Papua yang memilki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasan pada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

    Baca juga:  Yanni Digadang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, PFM: Sangat Layak

    “Dengan dasar ini kami menegaskan kepada pemerintah provinsi, kota/kabupaten untuk memperhatikan hak-hak orang asli Papua yang diatur PP Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua Barat Daya.

    Baca juga:  Paul Vincen Mayor Resmi Dinobatkan sebagai Pembina Bettle of Glory

    “Ketentuan itu mencakup rekrutmen Pegawai Negri Sipil pada pemerintahan dari tingkat provinsi sampai kota/kabupaten di seluruh Papua Barat Daya wajib 100% Orang Asli Papua. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya menyusun data kependudukan OAP, untuk pengendalian pertumbuhan penduduk di tanah Papua,” jelasnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Senin (31 /3/2025). Kepastian ini diumumkan...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Tentukan 1 Syawal 1446 H

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat malam ini, Sabtu (29/3/2025),...