MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap seorang manajer resto atas dugaan penggelapan uang bernilai puluhan juta rupiah. Tersangka berinisial KA ditangkap di Jambi.
Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Deviaryanti menjelaskan tersangka ditangkap saat mengunjungi orang tuanya di Jambi.
“Dari laporan owner-nya kita melakukan pengembangan yang mendapatkan tersangka sedang berada di Jambi. Berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya tersangka ditangkap dan dibawa ke Manokwari pada 23 Januari kemarin,” terang Deviaryanti.
Menurutnya, tersangka yang merupakan manajer sebuah resto dalam modus penipuannya sengaja menaikan harga dibanding harga normalnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
“Dia sebagai manajer di resto tersebut sudah 11 bulan. Kecurigaan dari customer itu dikarenakan mereka transfer ke rekening pribadi tersangka. Total nilai yang digelapkan mencapai Rp43 juta. Selama ini tersangka melaksanakan aksinya sendiri. Dia melakukannya karena ada peluang keuntungan sendiri,” papar Deviaryanti.
Tiga saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik juga sudah mengamankan bukti-bukti transfer ke rekening tersangka
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (LP3/Red)