BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Industri di Aula Efano Glasilia, Jalan Awarepi, Teluk Bintuni, Jumat (5/8/2022).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N. Awak, Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP), Irai Suartika, Kepala Disperindagkop dan UKM, Julius Bandi, serta tokoh masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Sekda ditandai dengan tabuh tifa sebanyak tujuh kali.
Sambutan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang dibacakan Frans mengungkapkan bahwa industri merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan perekonomian nasional.
“Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan implementasi dari komitmen pembangunan nasional yang terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri di luar Jawa untuk untuk mendorong pemerataan pembangunan dan ekonomi,” kata Frans.
Frans mengatakan bahwa kawasan industri Teluk Bintuni sendiri merupakan salah satu dari prioritas yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Dikarenakan memiliki sumber daya alam (SDA) untuk mendukung industri Petrokimia yang diharapkan menarik investasi sebesar Rp1,76 triliun serta investasi sebesar USD800 juta dari pengembangan industri methanol dan turunannya serta industri ammonia dan turunannya,” bebernya. (LP5/Red)