26.8 C
Manokwari
Jumat, Juni 27, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

    Published on

    MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

    Baca juga:  3 Tersangka Aksi Anarkis di RSUD Kaimana akan Ajukan Pra Peradilan

    Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

    Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

    Baca juga:  Sidang Pembahasan APBD-P Teluk Bintuni Dimulai

    Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

    Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Yoteni: PH Sebut Kasus Harusnya Ditangani APIP

    “Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

    Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

    Latest articles

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    0
    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan di Pontianak, Kalimantan Barat, mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik antara...

    More like this

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan...

    Wamenkop Kunker ke Manokwari, Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM) RI, Ferry...

    Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam di Manokwari, Diikuti Ribuan Peserta

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar Pawai Taaruf/jalan sehat dalam menyambut tahun...