MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).
Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).
Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.
Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.
Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.
Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.
“Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.
Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)