29.3 C
Manokwari
Senin, Juni 30, 2025
29.3 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

    Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

    Baca juga:  Perkuat Konsolidasi, PDIP Optimistis Tambah Kursi di Papua Barat

    “Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
    Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

    Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

    Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

    Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Baca juga:  Maman Hermawan: Kenaikan Harga Pertamax Bisa Picu Lonjakan Pangan

    Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

    Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

    Latest articles

    GOW Mansel Dilantik, Bupati Bernard Ajak Dorong Kesejahteraan Keluarga-Perempuan

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, periode 2025-2030 resmi dilantik. Bupati Bernard Mandacan mengajak GOW berperan...

    More like this

    GOW Mansel Dilantik, Bupati Bernard Ajak Dorong Kesejahteraan Keluarga-Perempuan

    MANSEL, LinkPapua.com - Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat,...

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan...

    384 Jemaah Haji Kloter 25 Papua Barat Tiba di Makassar, 2 Wafat di Tanah Suci

    MAKASSAR, LinkPapua.com - Sebanyak 384 jemaah haji Kloter 25 asal Provinsi Papua Barat tiba...