29.2 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
29.2 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

    Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Menangkan Gugatan Terkait Hak Ulayat BBI-Masni

    “Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
    Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

    Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Bentuk Tim Evaluasi Pegawai Honorer

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

    Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

    Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

    Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB....