27.1 C
Manokwari
Jumat, Maret 28, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Babo, 1 Oknum Legislator Sulbar

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo.

    Pembangunan pasar ini berlokasi di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM).

    Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.

    Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, menjelaskan kasus ini bermula pada 2018 saat Dinas Perindagkop dan UKM Teluk Bintuni mendapat alokasi anggaran APBN Rp6 miliar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui dana tugas pembantuan. Dana itu kemudian yang digunakan untuk proses pembangunan Pasar Rakyat Babo.

    Baca juga:  Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu, Ketua KPU Bintuni Komitmen Soal Transparansi

    Adapun keempat orang yang menjadi tersangka, yakni MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM), MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan cabang perusahaan PT FBP, dan JB selaku pengendali penggunaan keuangan terhadap pekerjaan pembangunan pasar.

    “Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa keempat-empatnya wajib dimintai pertanggungjawabannya,” kata Johny, Senin (27/6/2022).

    Johny mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya juga telah meminta tim BPKP Provinsi Papua Barat untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara.

    Dari surat hasil laporan BPKP Nomor: SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit adanya pekerjaan yang tidak sesuai antarfisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,035 miliar.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Soroti Persoalan Korupsi dalam Seminar Kejaksaan

    Johny mengungkapkan pasca penetapan ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai hukum dan perundangan-undangan negara yang berlaku, seperti pemanggilan, penggeledahan, bahkan jika diperlukan sampai penahanan terhadap para tersangka.

    “Untuk keempat tersangka sendiri, dua orang berdomisili di sini sebagai tenaga PNS di salah satu dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni. Sementara keduanya lagi sesuai informasi yang telah didapat mereka berdomisili Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

    Jika nanti setelah dilayangkan surat pemanggilan terhadap diduga tersangka dan mereka tidak indahkan, maka kejaksaan akan mengambil tindakan jemput paksa yang ada di luar Teluk Bintuni. “Dalam arti kita tidak akan membeda-bedakan, baik yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni, semua sama,” tegasnya.

    Baca juga:  Kejari Kembalikan Barang Sitaan Cacat, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Tuntut Ganti Rugi

    Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, memperjelas status identitas dari keempat tersangka, yakni dua orang sebagai tenaga ASN di lingkungan dinas pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu oknum legislator DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

    Dari perkara tersebut keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (LP5/Red)

    Latest articles

    Buka Puasa bersama Awak Media, Hermus – Mugiyono sampaikan Pentingnya Peran...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono menyempatkan berbuka puasa bersama belasan awak media pada Jumat (28/3/2025) di Resto Pantai...

    More like this

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua...

    Ketua LMA 7 Suku Bintuni Dukung UU TNI untuk Keamanan Nasional

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni,...

    240 Pemudik Ikut Program Mudik Gratis Pemkab Bintuni, Difasilitasi Jalur Laut-Darat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 240 pemudik difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua...