MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengajukan gugatan terkait sengketa tapal batas antar Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Gugatan terkait dicaploknya empat distrik di wilayah Manokwari.
“Kita ajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 14 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw,” kata Ketua Tim kuasa hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell, melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).
Gugatan perkara itu, kata Jimmy, telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mendapatkan tanda terima dari MK.
“Kita menunggu jadwal sidang saja,” ujar Jimmy.
Dalam gugatan tersebut, menurut Jimmy, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013, Tambrauw telah mencaplok empat distrik di Manokwari.
“Empat distrik ini masuk tanpa melalui prosedur UU cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, yakni Distrik Mubrani, Kebar, Senopi, dan Amberbaken,” ucapnya.
Sengketa tapal batas daerah ini sebelumnya telah digugat masyarakat. Masyarakat dari empat distrik melakukan aksi blokade beberapa akses jalan di kawasan jalan trans-Papua Barat antara Manokwari Tambrauw.
Mereka menuntut agar sengketa tapal batas ini segera diselesaikan. Pemkab Manokwari juga menyatakan empat distrik secara legitimasi masih menjadi hak wilayah induk. (LP2/Red)