JAKARTA, Linkpapua.com – Tim panitia kerja (panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons positif aspirasi masyarakat Distrik Kebar, Amberbaken, Mubrani, dan Senopi, di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memberikan sinyal bahwa aspirasi masyarakat empat distrik yang masuk dalam tapal batas calon Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan Papua Barat sebagai provinsi induk dapat diselesaikan dengan menghadirkan daerah otonomi baru (DOB). DOB yang akan menjadi solusi itu masuk Papua Barat karena berkaitan dengan wilayah adat dan kultur budaya.
Doli meminta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memfasilitasi Bupati Manokwari, Hermus Indou, dan Pj Bupati Tambrauw, Engebertus Kocu, untuk menyelesaikan cakupan wilayah pemerintah secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, kemudian didukung tokoh masyarakat keempat distrik tersebut.
“Solusinya untuk menjawab aspirasi masyarakat empat distrik saya minta Bupati Manokwari dan Pj Bupati Tambrauw kembali dan selesaikan secara kekeluargaan. Nanti difasilitasi Pak Pj Gubernur. Jadi, semua pihak yang terlibat memberikan dukungan dalam surat pernyataan, berikan kepada kami Komisi II DPR RI sebagai dasar untuk mengambil langkah penetapan RUU (rancangan undang-undang) PBD menjadi undang-undang dan solusi calon DOB Manokwari Barat,” kata Doli saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terkait dengan percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, Senin (5/9/2022).
Doli mengatakan, ada tiga substansi yang menjadi persoalan sehingga Komisi II DPR RI harus menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Papua Barat soal Papua Barat Daya. Salah satunya persoalan tapal batas Papua Barat dengan Papua Barat Daya yang berkaitan dengan empat distrik tersebut.
Doli mengatakan perjuangan empat distrik tidak berhubungan langsung dengan pembentukan DOB Papua Barat Daya. Namun demikian, aspirasi masyarakat setempat yang harus ditindaklanjuti.
Sekretaris Daerah (Sekda), Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, selaku salah satu pelaku perjuangan calon DOB Kabupaten Manokwari Barat mengatakan, aspirasi masyarakat empat distrik ini jika direspons positif Komisi II DPR RI, maka menjadi solusi terbaik.
“Ini, kan, adik-kaka saja, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena itu masyarakat hanya menunggu respons pemerintah pusat menjadi solusi bagi mereka,” jelas Nataniel saat memberikan penjelasan dalam rapat bersama tim panja Komisi II DPR RI.
Sementara itu, ketua tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau, mendukung penuh calon DOB Kabupaten Manokwari Barat yang akan masuk dalam Papua Barat. Hal ini sebagai solusi bagi masyarakat empat distrik perbatasan Kabupaten Manokwari dan Tambrauw.
“Saya mendukung penuh dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong empat distrik yang saat ini sudah menjadi 11 distrik menjadi DOB Kabupaten Manokwari Barat dan bergabung di provinsi induk Papua Barat,” ucap mantan Wali Kota Sorong itu.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dan Pj Bupati Tambrauw, Engebertus Kocu, menyambut baik keputusan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan persoalan empat distrik secara kekeluargaan.
Persoalan empat distrik perbatasan Manokwari dan Tambrauw ini diselesaikan sebelum DPR RI menetapkan DOB Provinsi Papua Barat Daya yang direncanakan pada September ini. (*/Red)