27 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
27 C
Manokwari
More

    ‘Emergency Call’ Tindak Pidana, Segera Hubungi 110

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan darurat pengaduan (emergency), dengan kode akses 110. Layanan tersebut berlaku secara nasional, mencakup daerah-daerah di Provinsi Papua Barat.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, layanan darurat Polisi 110 dibuat untuk memberikan pelayanan darurat bagi masyarakat dan dapat diakses kapan saja.

    “Kehadiran Layanan Polisi 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik masyarakat diseluruh Papua Barat,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Alasan Tidak Ada Izin, Satpol PP Kota Sorong Larang Vaksinasi Covid-19 Partai NasDem

    Mantan Kapolres Manokwari itu menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan Kepolisian, telah disiapkan sebuah aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi (percakapan) antara anggota Polri dan masyarakat. Ini dimaksud sebagai pengendalian respon kebutuhan masyarakat.

    Setuap orang yang menghubungi pelayanan darurat Polri, secara otomatis tersambung atau dijawab oleh operator Polri. Panggilan itu akan diteruskan oleh operator ke Polres maupun Polsek jajaran terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk ditindak lanjuti.

    “Caranya mudah, cukup lakukan panggilan dengan nomor 110 di Handphone (HP), maka secara otomatis akan terhubung ke oprator ki (Polri). Masyarakat yang lakukan panggilan, dapat langsung mengakses layanan darurat (memberikan informasi atau meminta bantuan) terkait tindak pidana,” kata Erwindi.

    Baca juga:  5 Daerah di Papua Barat Masih Level 3, Boleh Belajar Tatap Muka

    Selain mengimbaukan penggunaan layanan darurat 110, Erwindi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar layanan tersebut tidak untuk dipermainkan. Sebab, ini menyangkut tugas negara, konsekwensi secara hukum akan ditanggung pihak tak bertanggung jawab, baik berupa pemblokiran nomor phonsel hingga pidana.

    “Pengaduan dari selular (Telephone) pastinya terekam dan terlacak, dan itu berlaku nasional, termasuk wilayah Papua Barat. Jika nantinya terjadi informasi palsu (HOAX), Polri tentu akan bersikap dan pasti ada konsekwensinya (sanksi),” ujar Erwindi. “Mari manfaatkan layanan Polisi 110 secara bijak, bagi semua yang membutuhkan kehadiran Polisi,” katanya lagi.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Cek Kepastian SK Wakil Ketua IV ke Kemendagri

    Sebelumnya, Polri meluncurkan nomor pelayanan pengaduan dengan kode akses 110 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung pada Kamis 20 Mei lalu.(LP7/red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...

    Hermus Indou Ingatkan Pegawainya Jangan Malas Masuk Kantor

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan apel Senin (2/6/2025) di halaman  kantor Bupati Manokwari, Bupati  Hermus...

    Gubernur Papua Barat Tekankan Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Semua Dimensi Kehidupan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menekankan pentingnya revitalisasi nilai-nilai Pancasila di...