27.4 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    ‘Emergency Call’ Tindak Pidana, Segera Hubungi 110

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan darurat pengaduan (emergency), dengan kode akses 110. Layanan tersebut berlaku secara nasional, mencakup daerah-daerah di Provinsi Papua Barat.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, layanan darurat Polisi 110 dibuat untuk memberikan pelayanan darurat bagi masyarakat dan dapat diakses kapan saja.

    “Kehadiran Layanan Polisi 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik masyarakat diseluruh Papua Barat,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Jelang Nataru, Bulog Manokwari: Stok Bapok Aman untuk Tiga Bulan ke Depan

    Mantan Kapolres Manokwari itu menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan Kepolisian, telah disiapkan sebuah aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi (percakapan) antara anggota Polri dan masyarakat. Ini dimaksud sebagai pengendalian respon kebutuhan masyarakat.

    Setuap orang yang menghubungi pelayanan darurat Polri, secara otomatis tersambung atau dijawab oleh operator Polri. Panggilan itu akan diteruskan oleh operator ke Polres maupun Polsek jajaran terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk ditindak lanjuti.

    “Caranya mudah, cukup lakukan panggilan dengan nomor 110 di Handphone (HP), maka secara otomatis akan terhubung ke oprator ki (Polri). Masyarakat yang lakukan panggilan, dapat langsung mengakses layanan darurat (memberikan informasi atau meminta bantuan) terkait tindak pidana,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Sampaikan Ucapan HUT Satpol PP, Ali Baham: Jaga Profesionalitas, Layani Warga

    Selain mengimbaukan penggunaan layanan darurat 110, Erwindi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar layanan tersebut tidak untuk dipermainkan. Sebab, ini menyangkut tugas negara, konsekwensi secara hukum akan ditanggung pihak tak bertanggung jawab, baik berupa pemblokiran nomor phonsel hingga pidana.

    “Pengaduan dari selular (Telephone) pastinya terekam dan terlacak, dan itu berlaku nasional, termasuk wilayah Papua Barat. Jika nantinya terjadi informasi palsu (HOAX), Polri tentu akan bersikap dan pasti ada konsekwensinya (sanksi),” ujar Erwindi. “Mari manfaatkan layanan Polisi 110 secara bijak, bagi semua yang membutuhkan kehadiran Polisi,” katanya lagi.

    Baca juga:  Peringatan Hari Buruh dan Hari Integrasi Papua, Situasi Papua Barat Aman

    Sebelumnya, Polri meluncurkan nomor pelayanan pengaduan dengan kode akses 110 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung pada Kamis 20 Mei lalu.(LP7/red)

    Latest articles

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat, sepakat membangun sekretariat bersama. Hal itu terungkap dalam momentum halalbihalal...

    More like this

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...