25.8 C
Manokwari
Kamis, Mei 1, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Dukung Aktivitas Tambang, Pemilik Hak Ulayat Protes Pemalangan di Manyaifun Raja Ampat

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD), mendapat penolakan dari pemilik hak ulayat Marga Ayelo. Sebagai bentuk protes, mereka turun tangan langsung membuka palang yang menghambat aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

    Pembukaan palang dilakukan untuk mendukung kelanjutan eksplorasi tambang nikel di Pulau Batan Me yang berada di wilayah adat mereka. Mewakili pihak keluarga, Kristina Ayelo, mantan anggota MRP PB, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Manyaifun mendukung beroperasinya perusahaan tambang demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari dan Pangkoarmada III Saling Komitmen Jaga Papua Barat

    “Pemalangan yang kami buka ini sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan tambang bisa segera beroperasi. Warga kami yang tinggal di Manyaifun dan bercocok tanam di Pulau Batan Me sangat berharap bisa bekerja di sana. Soal limbah dan dampak lainnya, itu sudah ada teknis penanganannya dari pihak perusahaan,” ujar Kristina dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Didampingi para petuanan, seperti Lasarus Ayelo, Demas Ayelo, Uria Dimara, dan Mandali, Kristina mempertanyakan alasan pemalangan dilakukan justru di Kampung Manyaifun, padahal tambang berada di Pulau Batan Me. Dia menduga aksi tersebut hanya didorong kepentingan segelintir pihak yang ingin menggagalkan masuknya investasi ke wilayah mereka.

    Baca juga:  Kemenkumham Papua Barat Deklarasi Janji Kinerja dan Zona Integritas 2022

    “Herannya lagi, kita sudah cabut palang pertama, kok bisa ada pemalangan kedua. Terus, artinya dari adat-istiadat dan pemilik hak ulayat itu dikemanakan?Kita akan tempuh jalur hukum hingga meja hijau kalau memang masih tidak menghargai kami selaku pemilik hak ulayat,” tegasnya.

    Baca juga:  Ruangan di Sekretariat DPRK Manokwari Terbatas,DPRK Manokwari Gelar RDP dengan OPD

    Menurut Kristina, aksi pemalangan tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintahan kampung dan masyarakat luas. Karena itu, sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut, pihak keluarga Ayelo merasa berhak untuk membuka kembali akses yang sempat ditutup.

    “Ketika terjadi pemalangan, maka secara otomatis pemerintah di Kampung Manyaifun dampaknya pasti akan tergganggu. Oleh sebab itu, saya bersama para petuanan selaku pemilik hak ulayat berhak untuk untuk membuka pemalangan itu,” ucapnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Warga Aksi Tunggal di Kejari Teluk Bintuni, Protes Lambannya Penanganan Kasus...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Seorang warga bernama Jakson Kareth melakukan aksi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (30/4/2025),...

    More like this

    Warga Aksi Tunggal di Kejari Teluk Bintuni, Protes Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Seorang warga bernama Jakson Kareth melakukan aksi tunggal di depan...

    Pemda Manokwari Lirik Pertambangan Rakyat untuk Dongkrak PAD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou dalam Musrenbang RKPD Tahun 2026 merencanakan pengelolaan pertambangan...

    Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Masalah Ringan, tapi Perlu Diluruskan

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu yang...